Sukses

Polisi Tunggu Saksi Pengaturan Skor sebelum Panggil Ketum PSSI

Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, keterangan saksi akan menentukan apakah Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi perlu diperiksa dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan.

"Sangat tergantung dari pemeriksaan para saksi," kata Brigjen Dedi, Sabtu (29/12/2018), dikutip Antara.

Brigjen Dedi mengungkapkan, Edy Rahmayadi sudah menyatakan mendukung upaya Satgas Antimafia Bola untuk mengungkap praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola.

"Pada prinsipnya Ketua Umum PSSI sangat mendukung langkah Satgas Antimafia Bola bekerja secara cepat," katanya.

Tim satgas sejauh ini telah memeriksa belasan saksi dan menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Tersangka

Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi. "(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana," kata Dedi.

Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan. Bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar kemudian memilih sejumlah wasit yang bisa diajak kerja sama.

Anik, yang merupakan anak Priyanto, berperan mengumpulkan pembayaran pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukum

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.