Resmi Jadi Tersangka, Begini Sepak Terjang Johar Lin Eng di Sepak Bola Indonesia

Johar Lin Eng menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Diterbitkan 28 Desember 2018, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor oleh Polda Metro Jaya. Dia akan mulai ditahan pada Jumat (28/12/2018).

Johar Lin Eng ditangkap Satgas Anti-Mafia Bola di Bandara Halim Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat Cilitink QG-122, Kamis (27/12/2018). Penangkapan Johar bermula dari pengembangan penangkapan tersangka lain pada kasus pengaturan skor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, menyebut Johar dikenakan pasal Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Nama Johar Lin Eng pertama kali muncul ke publik lewat mulut Bupati Banjarnegara, Budhi Warsono, dan anaknya yang juga mantan manajer Persibara Banjarnegara dalam acara Mata Najwa. Keduanya mengaku dimintai uang Rp 500 juta agar bisa menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.

Turut menjabat Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng juga dituduh menjadi perantara mafia pengaturan skor berinisial Mr P. Budhi mengaku kalau pihak Persibara menghabiskan uang hingga Rp 1,3 miliar.

Dihukum Seumur Hidup

Johar Lin Eng sejatinya bukan pemain baru di sepak bola nasional. Pria kelahiran Semarang 8 September 1963 ini telah dua periode menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.

Menariknya, pada 2012, saat PSSI masih dipimpin Djohar Arifin Husein, Johar Lin Eng sempat mendapat sanksi larangan terlibat aktivitas di dunia sepak bola seumur hidup. Hukuman itu dijatuhkan karena Johar Ling Eng berada dalam anggota KPSI pimpinan La Nyalla Mattalitti.

Keputusan itu tertuang dalam t bernomor 03/KEP/KDKHUSUS/III-2012 tertanggal 2 Maret 2012 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI saat itu, Bernhard Limbong.

Namun, hukuman tersebut diputihkan setelah kasus yang menimpanya dianggap selesai karena dualisme PSSI telah berakhir.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Johar juga sempat menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Tengah dalam dua periode terakhir. Dia mengemban jabatan pertama dalam kepengurusan periode 2013-2017. Tahun lalu, dia kembali terpilih sebagai ketua untuk periode 2017-2021. Dia juga mendapatkan suara dari anggota untuk menduduki jabatan Exco PSSI pada rezim Edy Rahmayadi. Johar terpilih dalam pemungutan suara di Kongres PSSI tahun lalu.    

Halaman
Show All
Cakrayuri Nuralam, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan