OJK Siapkan 4 Aturan Teknis Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK bakal rilis 4 aturan teknis (PADK) untuk bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS). Atur skema bursa, perantara, hingga uji kelayakan.

Diterbitkan 05 November 2026, 18:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap menerbitkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) untuk memperkuat operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Keempat aturan teknis tersebut bakal menjadi panduan operasional setelah wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi bursa mineral dan komoditas resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, menjelaskan bahwa penerbitan empat PADK ini merupakan aturan turunan dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah disahkan sepanjang 2026.

"Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK akan menerbitkan empat peraturan anggota Dewan Komisioner atau PADK sebagai pedoman teknis dari POJK tersebut," ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).

Cakupan 4 Aturan Baru OJK untuk BMKS

Sarjito merinci, empat aturan teknis tersebut akan mengatur skema operasional bursa secara menyeluruh, yang meliputi: 

  1. Penyelenggaraan Bursa & Lembaga Pendukung: Mengatur tata cara kerja bursa, lembaga kliring, hingga lembaga kustodian elektronik di dalam BMKS.
  2. Perantara Perdagangan: Ketentuan resmi bagi para perantara (broker/pialang) yang beroperasi di BMKS.
  3. Uji Kelayakan (Fit and Proper Test): Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak-pihak utama penyelenggara bursa.
  4. Perdagangan Produk: Tata cara dan regulasi transaksi produk mineral serta komoditas yang diperdagangkan.

Penerbitan rangkaian aturan ini menjadi langkah krusial OJK dalam membangun fondasi kerangka pengawasan dan operasional sebelum perdagangan komoditas strategis resmi berjalan.

"Karena BMKS belum berjalan, maka inilah yang dapat kami update," pungkas Sarjito.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6