Kopdes Diusulkan Salurkan Gaji Pensiunan, Taspen Buka Suara

PT Taspen menegaskan penyaluran dana pensiun ASN masih berjalan normal sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.

Diterbitkan 28 Oktober 2026, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait wacana pengalihan saluran pembayaran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacana ini menyeruak seiring usulan keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu mitra penyalur dana pensiun. 

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pihak nya akan patuh pada keputusan final yang ditetapkan. Selama belum ada regulasi baru, proses penyaluran gaji pensiunan dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

"Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN," ujar Henra kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Henra menjelaskan, saat ini Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar resmi, mulai dari perbankan daerah, BUMN, hingga PT Pos Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penetapan mitra bayar gaji pensiunan memiliki kriteria yang ketat. Setiap calon mitra wajib memenuhi syarat, lulus evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola yang transparan.

"Taspen memastikan seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta," kata Henra.

Aturan Penyaluran Gaji Pensiunan

Penyaluran gaji pensiunan oleh Taspen sendiri mengacu pada sejumlah regulasi baku. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN. 

Henra menambahkan, Taspen selalu memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para purnabakti. Setiap bentuk kemitraan harus mampu menyokong prinsip utama pelayanan Taspen.

"Pembayaran manfaat pensiun kepada peserta harus sejalan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu,Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi," tuturnya.

Usulan Koperasi Jadi Mitra Bayar Gaji ASN

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan KDKMP sebagai alternatif saluran pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Usulan ini rencananya akan dibahas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Maksudnya adalah pihak koperasi menawarkan diri untuk ikut dalam mekanisme pembayaran gaji. Saya baru saja berbicara dengan Pak Menkeu, nanti akan ada rapat bersama,” ujar Ferry di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ferry menekankan bahwa pembahasan tersebut belum masuk ke ranah teknis, melainkan baru sebatas gagasan awal.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa wacana ini masih jauh dari kata final dan membutuhkan kajian mendalam.

"Ini masih sebatas opsi. Perlu dikaji secara matang karena selama ini sistem penggajian sudah melembaga melalui perbankan. Jangan sampai ada kemunduran, dan yang paling utama jangan sampai menyulitkan para ASN," tegas Bima Arya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6