Cukai Minuman Berpemanis Ditargetkan Rp 1,7 Triliun pada Semester II 2027

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menuturkan, pihaknya sedang melengkapi aturan untuk menerapkan cukai minuman berpemanis.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) Rp 1,7 triliun pada 2027. Hal ini dengan penerapan yang ditargetkan mulai semester II 2027 setelah penyelesaian aturan pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Djaka Budhi Utama mengatakan, ketentuan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027, tetapi pemerintah masih membahas besaran tarif dan mekanisme pemungutannya.

"Untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester ke-2 tahun 2027,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KITA edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Djaka mengatakan, pemerintah masih membahas besaran tarif cukai bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Pemerintah belum menetapkan besaran pungutan berdasarkan kandungan gula dalam minuman berpemanis tersebut.

"Besaran tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya," kata Djaka.

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 1,7 triliun dalam APBN 2027, sedangkan waktu penerapannya masih bergantung pada penyelesaian aturan teknis dan penetapan tarif.

Suahasil Minta Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Ilegal

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kualitas pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Bea Cukai.

Menurut Suahasil, keberhasilan pengawasan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya penindakan yang dilakukan. Tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting.

“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita,” kata Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ia meminta Bea Cukai terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut mencakup narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat hingga komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia.

Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.

Suahasil menegaskan penindakan terhadap barang ilegal bukan sekadar bagian dari tugas kepabeanan. Upaya tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” kata Suahasil.

 

Impor Ilegal Bisa Rugikan UMKM hingga Petani

Suahasil menjelaskan masuknya barang ilegal dapat memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya adalah peredaran ballpress yang berpotensi merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjahit, industri tekstil, hingga industri pendukung tekstil.

Hal serupa juga terjadi pada masuknya beras ilegal. Peredaran komoditas tersebut dapat memberikan tekanan terhadap petani maupun konsumen dalam negeri.

Karena itu, Bea Cukai tidak hanya diminta memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Bea Cukai diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian dalam pelayanan. Kehadiran institusi tersebut juga diharapkan mampu memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance,” tuturnya.

Di sisi penerimaan, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2026 mencapai Rp 240,28 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 71,51% dari target APBN 2026 dan tumbuh 8,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6