Sukses

Rieke: Sita Harta Presiden Buat Pesangon Pekerja Tambang

"Perusahan asing yang sampai saat ini sudah puluhan tahun mengeruk kekayaan alam negeri ini masih diberi kelonggaran,"

Sejumlah perusahaan tambang mengancam bakal menggelar pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tak sanggup menjalankan kebijakan UU Minerba. Menanggapi ancaman tersebut, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mengimbau pekerja tambang agar menuntut penyitaan harta kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk pesangon.

Usulan ini disampaikan karena pemerintah dianggap telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan kebijakan yang membuat munculnya PHK massal.

"Ketidaksiapan pemerintah dalam menghitung dan mengantisipasi dampak dari pelarangan ekspor tersebut terhadap industri tambang nasional, bisa dijadikan dasar untuk pekerja tambang menuntut agar pemerintah bertanngung jawab," kata Rieke kepada Liputan6.com, Sabtu (18/01/2014).

"Kalau perlu sita aset Presiden untuk pesangon pekerja tambang," sambung Rieke.

Hal tersebut diungkapkan Rieke menanggapi fenomena Pemutusan Hubungan Kerja 585.527 pekerja tambang yang tersebar di 1.954 perusahaan tambang yang terdaftar sudah Clear and Clean di Kementerian ESDM terkait dengan industri pertambangan mineral pasca pelarangan ekspor bahan mentah mineral yang berlaku sejak 12 Januari 2014.

Rieke meninlai, pemerintah seharusnya membuat skala prioritas dalam menerapkan UU dan kebijakan apapun. Prioritas utama dan utama yang harus diperhatikan adalah rakyat Indonesia.

"Dalam kasus ini, semestinya prioritas pemerintah adalah membangun industri nasional menjadi lebih kuat, dan bukan memberikan keuntungan pada perusahaan milik asing seperti kontrak karya misalnya," papar Rieke.

Bagi Rieke, seharusnya perusahaan pemegang kontrak karya menjadi pihak pertama yang diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian dibanding perusahaan nasional. Alasannya, pengusaha nasional umunya memiliki areal tambang kecil dan dukungan modal minim.

"Perusahan asing yang sampai saat ini sudah puluhan tahun mengeruk kekayaan alam negeri ini masih diberi kelonggaran," keluh Rieke.

Ia sendiri mendukung UU Minerba harus dijalankan tanpa pandang bulu, mengingat nilai tambah yang dihasilkan akan berguna untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun mengingat ketidaksiapan dan dampak yang ditimbulkan, skala prioritas dari pemerintah harus ada.

"Coba hitung berapa smelter yang sudah dibuat oleh KK, berapa pula royalti yang sudah mereka berikan untuk negeri ini, itu sangat kecil dan sangat tidak sepadan," jelas Rieke.

Selama ini lanjutnya, pemerintah seolah lebih tegas menerapkan aturan bagi pengusaha lokal dan cenderung membiarkan penyimpangan yang dilakukan perusahaan pemegangan kontrak karya. "Jangan-jangan pemerintah sendiri yang sedang menjalankan proses yang ilegal dalam mengelola kekayaan alam negeri ini," ucap Rieke.

Rieke menyarankan, pemerintah mengambil alih semua pengelolaan sumber daya alam dan menugaskan BUMN untuk membangun smelter.

Komisi IX rencananya akan menerima para pekerja tambang pada Rabu, 22 Januari 2014 untuk mendalami persoalan yang saat ini menimpa para pekerja tambang.(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.