Sukses

PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Bikin Kaget Pembaca

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjuang berkisar Rp 1,5 juta-Rp19,3 juta tergantung kelompok jabatan menyita perhatian pembaca.

Wah pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan berkisar Rp 1,56 juta hingga Rp 19,3 juta, tergantung kelompok jenjang jabatan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menetapkan tunjangan kinerja PNS itu di 27 Kementerian/Lembaga (K/L). Tujuan pemberian tunjangan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja para PNS di seluruh Kementerian/Lembaga tersebut.

Artikel PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Duit ini telah menyedot perhatian pembaca Liputan6.com  pada Senin (16/12/2013). Mengawali awal pekan ini, artikel rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk wilayah DKI Jakarta kemungkinan sulit diterapkan PT Pertamina (Persero) juga telah menarik perhatian pembaca hari ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengapresiasi masinis dan asisten masinis dalam kejadian Bintaro untuk menyelamatkan para penumpang juga telah membuat haru pembaca.

Puluhan artikel telah disajikan pada hari ini mulai dari kebiasaan orang sukses menyambut hari Senin, emosi yang diaduk saat kecelakaan Kereta Bintaro, CEO terburuk sepanjang 2013, aksi spektakuler Lion Air borong pesawat Airbus, harga pertamax naik, dan artikel lainnya.

Ingin tahu lima artikel mana saja yang telah menarik perhatian pembaca, berikut ulasannya:

1. PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Duit, Mana Saja?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tunjangan kinerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 Kementerian/Lembaga (K/L). Besaran tunjangan berkisar Rp 1,56 juta hingga 19,3 juta, tergantung dalam 17 kelompok jenjang jabatan.
Tujuan pemberian tunjangan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja para PNS di seluruh Kementerian/Lembaga tersebut.

2. Ahok Hapus BBM Bersubsidi, Orang Jakarta Cari Bensin ke Pinggiran

Wacana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk wilayah DKI Jakarta kemungkinan sulit diterapkan PT Pertamina (Persero). Kebijakan yang diwacanakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru akan membuat pergeseran konsumsi dari ibukota ke kota pinggiran.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, pergeseran konsumsi BBM bersubsidi ke kawasan pinggiran ibukota bisa terjadi karena kebutuhan di Jakarta tergolong sangat tinggi.

3. Dahlan Iskan: Emosi yang Diaduk saat Kecelakaan Kereta Bintaro

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyebutkan, masinis dan asisten masinis adalah patriot-patriot penyelamat penumpang dalam kecelakaan kereta api di Bintaro.

Ia bahkan memuji kepekaan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan dalam menangani sang patriot dengan sebaik-baiknya. Langkah itu dilakukan dengan mengangkat anggota keluarga terdekat jadi karyawan KAI dan membiayai anak-anaknya sekolah hingga lulus perguruan tinggi.

Dengan kejadian itu, Dahlan juga meminta anak perusahaan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan edukasi ulang untuk para sopir mobil tangki minyak, gas dan elpiji. Menurut Dahlan, kepatuhan pada rambu lalu-lintas harus seperti disiplinnya orang-orang Jepang.

4. Eropa Tuding Mata Uang Baru Bitcoin Berbahaya

Meski didukung bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserves, mata uang baru yang meraup untung besar tahun ini, Bitcoin, ternyata ditolak di sejumlah negara.

Kabar terakhir menyebutkan, Otoritas Perbankan Eropa (European Banking Authority/EBA) mengeluarkan peringatkan keras mengenai risiko dan bahaya penggunaan Bitcoin.

Dalam laporannya EBA mengingatkan para konsumen bahwa investasi apapun dalam bentuk Bitcoin dapat berubah menjadi tak bernilai. Mata uang digital tak memiliki regulasi yang jelas dan membuat para penggunanya tidak memiliki perlindungan hukum jika bisnis atau perdagangannya hancur.

5. 800 Ribu Orang Terancam Jadi Pengangguran Gara-gara UU Minerba

Komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) 2009 terkait larangan ekspor bahan mentah dan kewajiban membangun smelter di 2014 terus menuai pro dan kontra.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai penerapan UU Minerba 2009 akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Pasalnya selama ini pergerakan ekonomi daerah masih didominasi oleh bisnis pertambangan mineral karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah. (Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini