Sukses

7 Jurus Pemerintah Cegah Korupsi Pengadaan Barang & Jasa

LKPP menjalankan tujuh prinsip dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan dan menghindari penyalahgunaan barang.

Tujuh prinsip dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menjalankan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus dicermati dengan sebaik mungkin. Hal itu dilakukan agar proses pelelangan barang dapat lebih baik dan jauh dari praktik-praktik yang diinginkan.

"Ada sekitar 7 prinsip yang harus dicermati dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agar proses pengadaan atau pun lelang barang dan jasa bisa lebih baik serta jauh dari praktik yang bisa merugikan," ujar Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP, Fadli Arif, ketika ditemui dalam diskusi membedah permasalahan pengadaan barang dan jasa di Hotel Bidakara, Senin (2/12/2013).

Fadli menjelaskan, ketika tujuh prinsip itu sudah dilaksanakan, maka pengadaan barang dan jasa bisa lebih terbuka dan transaparan. Dalam pengadaan barang dan jasa perlu adanya monitoring dan mendeteksi setiap pelaksanaannya.

"Jika ada penyalahgunaan maka bisa dideteksi dengan cepat. Itu yang harus dilakukan agar sikap transparan dalam pengadaan barang dan jasa bisa diterapkan sebaik mungkin, agar tindakan kolusi, korupsi tidak ada lagi," tegasnya.

Adapun tujuh prinsip yang harus dicermati dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai berikut :

1. Harus efisiensi dalam penggunaan sumber daya lainnya.

2. Efektif dalam pengadaan barang atau jasa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan.

3. Sikap transparansi, hal tersebut harus bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas.

4. Harus lebih terbuka, semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan.

5. Harus bersaing secara sehat diantara penyedia barang dan jasa lainnya.

6. Adil dan tidak diskriminatif, yaitu memberikan perlakuaan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa yang tidak memberikan keuntungan pada pihak tertentu.

7. Harus akuntabel, sesuai dengan atasan dan ketentuan terkait barang dan jasa, sehingga lebih dipertanggung jawabkan. (Dis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.