Sukses

Wamendag Ancam Pidanakan Penjual Parcel Kadaluarsa

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengancam bakal mempidanakan penjual parcel yang berisi barang makanan kadaluarsa.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi melakukan pemeriksaan terhadap parcel yang banyak di jual di pasar swalayan. Pasalnya dikhawatirkan parsel yang dijual tersebut berisi barang yang sudah kadaluarsa.

Menurut pantauan Liputan6.com,  setibanyanya di pasar swalayan Giant, Bekasi, Bayu bersama rombongan langsung mengarah ke parcel yang dipajang di halaman depan pasar swalayan tersebut. Pria berkacamata itu lalu membuka salah satu parcel dan langsung melihat batas kadaluarsa barang makanan yang ada didalamnya.

Hal tersebut dilakukannya karena, konsumen berhak mendapat perlindungan. Dengan begitu, pasar swalayan sebagai penjual juga mempertanggung jawabkan kegiatannnya ke konsumen.

"Supermarket mempertanggung jawabkan kegiatanya memenuhi hak konsumen, tadi di depan kadalurasa. Kamu dilihat satu persatu tidak kelihatan," kata Bayu saat melakukan kunjungan di pasar swalayan Giant Mega Mall Bekasi, Kamis (25/7/2013).

Bayu mengaku akan menindak tegas kepada penjual parcel yang berisi barang makanan kadaluarsa serta barang diskon dengan menaikkan harga barang terlebih dahulu sebelum diskon diberlakukan

"Kami akan tindak keras menjual parsel didalamya barang kadaluarsa, barang didiskon ungkapan barang diinikan dulu," ungkapnya.

Menurut dia, kegiatan menjual parcel yang berisi barang makanan kadaluarsa. Dan barang diskon dengan menaikkan harga barang terlebih dahulu sebelum diskon diberlakukan merupakan tidak penipuan dan bisa dipidanakan.

"Itu melanggar ketentuan kalau terjadi toko bisa dipidana," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini