Perketat Kepatuhan, DJP Awasi Wajib Pajak Grup Usaha, Transaksi Afiliasi hingga Orang Kaya

DJP fokus mengawasi Wajib Pajak Grup dan transaksi afiliasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak.

Diterbitkan 21 April 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan Wajib Pajak (WP) grup usaha sebagai salah satu fokus utama dalam pengawasan perpajakan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip Selasa (21/4/2026), disebutkan bahwa pengawasan difokuskan pada sejumlah kelompok berisiko tinggi, termasuk WP High Wealth Individual (HWI), WP grup, transaksi afiliasi, hingga ekonomi digital. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

WP grup sendiri merujuk pada kumpulan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kendali dalam satu entitas bisnis. Struktur ini umumnya terdiri dari perusahaan induk dan anak usaha, bahkan bisa melibatkan entitas lintas negara.

DJP menilai, aktivitas bisnis dalam grup usaha memiliki karakteristik khusus, terutama karena tingginya transaksi antar perusahaan yang masih berada dalam satu kendali. Kondisi ini berpotensi menimbulkan celah dalam pelaporan pajak apabila tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, kontribusi WP grup terhadap penerimaan pajak juga tergolong signifikan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan di segmen ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

 

Penghindaran Pajak

Pengawasan terhadap WP grup tidak lepas dari risiko praktik penghindaran pajak, seperti pengaturan harga transaksi antar entitas (transfer pricing) hingga pengalihan laba ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP menerapkan berbagai strategi, mulai dari pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan data lintas instansi, hingga penguatan penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, DJP juga meningkatkan kerja sama melalui joint audit, joint analysis, hingga pemanfaatan teknologi digital dan data analytics guna mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Di sisi lain, DJP juga mendorong WP grup untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela melalui edukasi dan perbaikan layanan perpajakan.

Dengan pengawasan yang lebih terarah, pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6