AS Selidiki Perdagangan Sejumlah Negara, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah Presiden AS Donald Trump untuk menyelidiki perdagangan baru terhadap banyak negara.

Diterbitkan 13 Maret 2026, 15:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menarik perhatian dengan mengumumkan rencana penyelidikan perdagangan baru terhadap banyak negara, termasuk China, Meksiko, Uni Eropa, dan lebih dari selusin negara lainnya.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menggantikan tarif timbal balik yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS. Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menyatakan penyelidikan kemungkinan akan diperluas ke lebih banyak negara dan dilakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Aturan tersebut memungkinkan AS mengenakan tarif pada barang impor dari negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil. Tarif Pasal 301 juga dapat menggantikan sebagian tarif timbal balik yang dikenakan pemerintahan Trump terhadap berbagai negara tanpa persetujuan Kongres tahun lalu.

Menanggapi rencana penyelidikan perdagangan terhadap Indonesia oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah tersebut merupakan hal yang lazim dalam hubungan perdagangan internasional.

“Begini saya pikir nggak apa-apa itu investigasi, hal yang biasa. Saya pikir kalau kita sama Amerika barang kita lebih murah dibanding barang Amerika karena tenaga kerja kita lebih murah. Jadi kita mempunyai relative advantage dibanding Amerika. Itu hampir pasti akan terjadi, kita surplus dibanding mereka, itu kira-kira,” kata Purbaya kepada wartawan usai sidang Satgas Debottlenecking, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, dampak kebijakan tarif akan bergantung pada perlakuan yang diberikan kepada negara lain. Menurut dia, selama kenaikan tarif yang dikenakan kepada Indonesia sama dengan kenaikan tarif yang diberlakukan terhadap negara-negara lain yang mengekspor ke Amerika Serikat, maka Indonesia tidak akan menghadapi masalah karena secara relatif posisinya tetap sama.

“Tapi kalau kita dikenakan tarif lebih tinggi sehingga kita misalnya dibeda 10% harusnya kita akan lakukan usaha efisiensi yang lain. Tapi harusnya sih prospeknya ke depan nggak terlalu buruk even dengan investigasi dari US Trade,” pungkas Purbaya.

 

Donald Trump Gelar Investigasi Dagang Baru, Indonesia Ikut Diincar

Sebelumnya, Presiden Donald Trump kembali mengambil gebrakan yang jadi perhatian dengan mengumumkan digelarnya penyelidikan perdagangan baru terhadap banyak negara, antara lain China, Meksiko, Uni Eropa, dan lebih dari selusin negara lainnya.

Penyelidikan ini bertujuan menggantikan tarif timbal balik yang baru-baru ini dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS).

Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan, penyelidikan tersebut, yang kemungkinan akan meluas ke lebih banyak negara, akan dilakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," jelas dia melansir CNBC, Kamis (12/3/2026).

Undang-undang tersebut mengizinkan AS untuk mengenakan tarif pada barang impor dari negara lain yang terbukti melakukan praktik perdagangan yang tidak adil.

Tarif Pasal 301 dapat menggantikan setidaknya sebagian dari tarif timbal balik terhadap sebagian besar negara di dunia yang dikenakan Trump tahun lalu tanpa otorisasi kongres.

Dia menegaskan kebijakan perdagangan Donald Trump tetap sama. “Melindungi lapangan kerja Amerika dan memastikan kita memiliki perdagangan yang adil dengan mitra dagang kita,” katanya.

Greer mengatakan bahwa penyelidikan Pasal 301 akan mencakup tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi tertentu yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural dan produksi di sektor manufaktur.”

“Kami memperkirakan bahwa penyelidikan ini akan mengungkap berbagai praktik perdagangan tidak adil yang terkait dengan kelebihan kapasitas dan produksi di sektor manufaktur,” katanya.

Hal itu telah menyebabkan surplus perdagangan yang besar dan berkelanjutan.

 

Daftar Negara

Selain Meksiko, Tiongkok, dan Uni Eropa, ekonomi lain yang sedang diselidiki adalah Jepang, India, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Bangladesh, dan Thailand.

“Kami memperkirakan akan ada penyelidikan Pasal 301 lainnya berdasarkan negara tertentu, atau mungkin alat atau penyelidikan lain yang mungkin muncul,” kata Greer. “Saya tidak akan membahas terlalu detail.”

Berdasarkan Pasal 301, Kantor Perwakilan Perdagangan akan menerima komentar tertulis tentang penyelidikan dan mengadakan sidang. “Kami juga akan berkonsultasi dengan mitra dagang kami yang menjadi subjek investigasi ini,” kata Greer.

“Setelah semua itu, USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS), kami akan memiliki temuan dan analisis kami, dan kami akan mengusulkan, jika perlu, tindakan responsif,” katanya.

“Tindakan responsif dapat berupa berbagai bentuk. Bisa berupa tarif, bisa berupa biaya layanan, bisa juga hal-hal lain," tegas dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6