KSPI Ungkap Modus Perusahaan Hindari Pembayaran THR Jelang Lebaran

Selain modus merumahkan pekerja, KSPI juga menyoroti pemutusan kontrak secara sepihak.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkap dugaan berbagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.

Dalam konferensi pers, Said menyoroti praktik merumahkan pekerja sebelum Hari Raya agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR. Ia menyebut kasus tersebut terjadi di pabrik mie instan di Gresik, yang dilaporkan ke Posko Oranye Partai Buruh.

“Baru-baru ini kita mendengar pabrik (mie instan-red) merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, praktik tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara formal karena kontrak pekerja masih berlaku. Namun, dengan status dirumahkan, perusahaan tidak membayarkan gaji menjelang Lebaran dan sekaligus menghindari kewajiban THR.

“Bukan PHK, ini bukan PHK. Dirumahkan, kontraknya masih ada. Karena dia karyawan outsourcing dan juga ada sebagian karyawan kontrak langsung ke perusahaan, dirumahkan dulu sehingga gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran dan THR tidak perlu dibayar oleh perusahaan,” tegasnya.

Selain modus merumahkan pekerja, Said juga menyoroti pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp. Dia menilai, sejumlah pekerja menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa pertemuan langsung dengan manajemen.

"Modus yang kedua ini menghindari pertemuan antara buruh dengan pengusaha dengan menggunakan WhatsApp,” katanya.

KSPI dan Partai Buruh menilai praktik tersebut kerap terjadi di sektor padat karya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR agar pembayaran THR diwajibkan paling lambat H-21 sebelum Lebaran guna mencegah manuver perusahaan menjelang Hari Raya. 

Selain itu, mereka juga meminta agar pelanggaran pembayaran THR tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi dapat diproses pidana agar menimbulkan efek jera.

 

 

KSPI Kasih Bukti Anomali Ketimpangan Upah 2026

Sebelumnya, ketimpangan upah kembali menjadi sorotan tajam kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai struktur pengupahan di Indonesia sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Salah satu contohnya adalah upah buruh pabrik di kawasan industri Karawang yang kini lebih tinggi dibanding pekerja sektor perbankan di Jakarta.

"Di mana selalu kita menyebut pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari Bank Internasional atau Bank nasional Bank Mandiri. Ini tidak kita inginkan. Setidak-tidaknya, kalaulah tidak bisa mencapai 100 persen KHL di DKI Jakarta, maka kita Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 tersebut menggunakan indeks tertentunya 0,9," kata Said dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Menurut Said Iqbal, fenomena ini menunjukkan adanya anomali serius dalam sistem penetapan upah minimum. Buruh pabrik panci di Karawang dan Bekasi disebut bisa memperoleh penghasilan lebih besar dibanding pegawai bank internasional maupun bank nasional di ibu kota. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat bagi dunia ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional justru tertinggal dalam urusan kesejahteraan buruh. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka Jakarta berpotensi kehilangan daya tarik sebagai pusat lapangan kerja formal berkualitas.

 

UMP Jakarta Dinilai Gagal Mengejar Daya Beli

KSPI menilai akar masalah ketimpangan tersebut berasal dari rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Buruh menuntut agar UMP direvisi menjadi setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sekitar Rp 5,89 juta agar daya beli pekerja di ibu kota tidak semakin tergerus.

Said Iqbal menyebut, saat ini buruh Jakarta justru tertinggal jauh dibanding buruh di kawasan industri penyangga seperti Karawang dan Bekasi. Padahal, biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah tersebut.

"Kita mengharapkan buruh Jakarta 5 persen diatas 100 persen KHL, dari. Jadi, 5 persen lebih dari Rp 5,89 juta tergantung sektor-sektornya, kita berharap demikian. Dan mudah-mudahal tanggal 7 Januari 2026 sudah ada UMSP DKI Jakarta 2026," ujarnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6