Jurus Menteri PANRB Pastikan Birokrasi Berjalan Akuntabel dan Berorientasi Pelayanan

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan capaian penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pemberian Zona Integritas Award 2025.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan capaian penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pemberian Zona Integritas Award 2025.

Rini menyatakan kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan untuk memastikan birokrasi berjalan akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pelayanan. Rini menegaskan penilaian SAKIP dan Zona Integritas bukan sekadar seremonial, melainkan instrumen evaluasi kinerja pemerintah.

“Birokrasi itu harus akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Rini, dalam konferensi pers di Kemenpan RB, Rabu (11/2/2026).

Rini menjelaskan penilaian dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga output dan outcome program agar berdampak nyata bagi publik. Rini menekankan kebijakan dan anggaran harus selaras dengan sasaran pembangunan nasional.

Rini memaparkan nilai SAKIP pemerintah pusat pada 2025 mencapai 73,61, meningkat dari 72,83 pada tahun sebelumnya. Rini menyebut tren serupa juga terjadi pada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota.

“Tren ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen instansi pemerintah terhadap akuntabilitas kinerja serta kedisiplinan penggunaan anggaran,” ujar Rini.

 

Kolaborasi Antarlembaga

Rini menambahkan peningkatan nilai tersebut mencerminkan kolaborasi antarlembaga yang semakin kuat dalam mencapai target pembangunan. Rini menilai perbaikan kinerja itu menjadi indikator efektivitas reformasi birokrasi.

Rini menyampaikan pemberian Zona Integritas Award bertujuan mendorong pencegahan korupsi, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan pengawasan preventif. Rini menegaskan zona integritas bukan tujuan akhir, melainkan sarana menjaga konsistensi integritas aparatur.

“Zona integritas ini bukan tujuan akhir atau sekadar mengejar penghargaan, tetapi untuk menjaga konsistensi kinerja dan integritas pemerintah,” tegas Rini.

 

Penilaian SAKIP

Rini menjelaskan penilaian SAKIP diberikan kepada instansi, sedangkan zona integritas diberikan kepada unit kerja sebagai agen perubahan. Rini berharap unit-unit tersebut menularkan praktik baik secara nasional dan memperluas “pulau-pulau integritas” di berbagai instansi.

Rini menambahkan KemenPANRB telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Konflik Kepentingan sebagai pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN). Rini menegaskan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi dari dalam birokrasi.

“Kita ingin pemberantasan korupsi dimulai dari dalam. ASN harus memiliki pedoman yang jelas untuk menghindari konflik kepentingan,” ujar Rini.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6