Dapat WFA 5 Hari di Lebaran 2026, PNS Wajib Tetap Siaga

Pemerintah memberikan 5 hari masa kerja dari mana saja, atau work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Diterbitkan 10 Februari 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan 5 hari masa kerja dari mana saja, atau work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, masa kedinasan secara fleksibel bagi PNS ini berlaku sebelum maupun sesudah Lebaran 2026.

"Yaitu 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret," jelasnya di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Kendati begitu, Rini meminta setiap ASN tetap siaga di masa WFA. Dengan mendorong para pejabat di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur waktu kerja bagi para jajarannya.

"Pada pelaksanaan tersebut, saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini.

"Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan, agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," pintanya.

 

Pengecualian bagi Beberapa PNS

Dalam aturan ini, Rini berharap agar kebijakan WFA dikecualikan bagi beberapa PNS yang bekerja langsung untuk pelayanan publik.

"Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal. Seperti layanan kesehatan layanan transportasi, keamanan dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional," bebernya.

Rini pun mendorong pimpinan instansi mengatur jadwal kerja para abdi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Yang tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," imbuhnya.

 

Buka Kanal Pengaduan

Lebih lanjut, ia juga meminta instansi pemerintah secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Laporan) maupun media lainnya.

Sekaligus tetap melakukan survei kepuasan masyarakat melalui QR Code di unit layanan masing-masing yang tersambung kepada kanal www.lapor.co.id.

"Kemudian juga saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya," tuturnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6