Fakta-Fakta UMP Jakarta 2026: Ditetapkan Rp 5,72 Juta hingga Diprotes Buruh

Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 5,27 juta per bulan.

Diterbitkan 25 Desember 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 5,27 juta per bulan. Sejumlah insentif disiapkan untuk para pekerja, meski masih mendapat respons penolakan dari kalangan buruh.

UMP Jakarta masih menjadi topik yang cukup banyak dicari dalam linimasa Google Trends. Menandakan perhatian yang cukup menarik untuk ditelusuri secara lengkap.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan. Ini menjadikan UMP Jakarta yang tertinggi secara nasional pada tingkat provinsi.

Menarik untuk ditelusiru, berikut ini fakta-fakta mengenai UMP Jakarta 2026:

1. UMP Terbesar Secara Nasional

UMP DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dari UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan.

Atas kenaikan ini, Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan nilai UMP 2026 tertinggi di Indonesia. Kenaikan secara nominal sebesar Rp 333.115 juga menjadi yang paling besar secara nasional.

Meskipun, jika dihitung persentase, UMP Jakarta tidak masuk dalam 5 provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi. Masih jauh di bawah Sulawesi Tengah yang naik 9,08 persen.

2. Indeks Alfa 0,75

Penetapan UMP Jakarta 2026 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur rentang nilai alfa, yaitu indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, antara 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40%, perhitungan menghasilkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.

 

3. Bonus Pekerja Jakarta

Ada empat pilar utama bonus bagi pekerja di Jakarta. Ini mencakup sejumlah kebutuhan mendasar, mulai dari pangan, transportasi, hingga layanan kesehatan.

"Bonus akhir tahun buat pekerja Jakarta, pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, layanan kesehatan gratis," demikian informasi dalam laman Instagram @dkijakarta tersebut, Rabu (24/12/2025).

Penerima utama dari program ini adalah para pekerja ber-KTP DKI Jakarta yang memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP, atau berkisar di angka Rp 6,2 juta. Ada pun rincian bonus akhir tahun yang bisa dinikmati oleh para pekerja DKI Jakarta, pertama subsidi pangan dan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Pemprov DKI Jakarta akan mempermudah akses pangan murah melalui mekanisme verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) yang kemudian diteruskan ke Bank Jakarta untuk pencetakan KPJ.

Kedua, akses transportasi gratis. Melalui Kartu Layanan Gratis (KLG), pekerja di bawah kualifikasi gaji tertentu dapat menggunakan transportasi umum secara cuma-cuma dengan pendaftaran melalui laman klg.transjakarta.co.id atau secara luring di berbagai halte utama seperti Monas, CSW, dan Ragunan.

Bonus ketiga berupa subsidi air bersih. Pekerja pemegang KPJ yang tinggal di hunian dengan luas maksimal 70 m² berhak mendapatkan tarif air PAM Jaya mulai dari Rp1.000 per meter kubik. Terakhir, bonus akhir tahun berupa jaminan kesehatan komprehensif. Selain cek kesehatan gratis, tersedia pula layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) serta layanan kesehatan jiwa daring melalui platform JakCare.

 

4. Ditolak Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Buruh menolak besaran UMP 2026 hanya Rp 5,72 juta per bulan di DKI Jakarta.

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan penolakan tersebut menyusul pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Iqbal menolak penggunaan angka indeks tertentu 0,75 di DKI Jakarta.

"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

Buruh menilai, UMP Jakarta tidak setara dengan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota sebesar Rp 5,89 juta per bulan, sesuai permintaan buruh. KSPI juga menyoroti nilai UMP Jakarta yang lebih rendah dari UMK Bekasi dan Karawang. Serta, menilai bonus bagi pekerja tidak bisa menyentuh ke seluruh buruh di Ibu Kota.

5. Digugat Buruh hingga Aksi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan melayangkan gugatan terhadap UMP Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini dinilai jadi langkah formal terhadap ketidaksepakatan buruh atas UMP Jakarta.

Kelompok buruh juga mengklaim akan menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan penolakannya. Demo buruh akan menyasar Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, rencananya akan digelar pada 29 Desember 2025, pekan depan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6