Liputan6.com, Jakarta - Para kepala daerah terus merampungkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2026, sebelum batas waktu pengumuman pada 24 Desember 2025.
Beberapa gubernur sudah menetapkan besaran UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum. Dalam aturan tersebut, rentang penyesuaian UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.
Dari rangkuman Liputan6.com, Selasa (23/12/2025), berikut besaran UMP 2026 dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Advertisement
Pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 naik sebesar 7,10 persen menjadi Rp 3,94 juta. Penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Penetapan UMP diumumkan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, pekan lalu. “Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata dia melansir Antara.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp 4.114.298.
Selanjutnya sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp 4.143.870. Sektor konstruksi sebesar Rp 4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 4.110.356.
Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp 4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.
UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” kata Deru menjelaskan.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan kenaikan UMP tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.
Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sehingga besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp3.942.963.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan telah disetujui gubernur. Dengan kenaikan itu, UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya,” katanya.
UMP Sumut
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 menjadi Rp 3.228.971 yang mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, jumlah UMP Sumut bertambah Rp 236.412 per bulan dari tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 2.992.559.
"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby melansir Antara.
Atas penetapan UMP Sumut ini, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara menyesuaikan besaran kenaikan upah itu.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi, dan mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," ujarnya.
Bobby juga mengajak para pekerja maupun serikat buruh di wilayah Sumatera Utara bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah.
Sebab, menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," jelas Bobby.
Advertisement
UMP Sumut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen bila dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp 3.214.846.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Mahyeldi menjelaskan ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi."Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294548/original/063184200_1783843237-063_2285693617.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294309/original/057015000_1783829242-ar13.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294340/original/000872600_1783830200-000_B9XN79R.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294301/original/036531900_1783829241-ar5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294167/original/059057200_1783819062-ing5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294151/original/003111900_1783815882-000_B9XL63W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290291/original/064791600_1783449810-me5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294135/original/020195900_1783811688-000_B9XJ6UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5499982/original/035116900_1770803507-260211-ump-naik-begini-penjelasan-menaker-soal-regulasi-thr-812b4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477489/original/030260200_1768828831-Pramono_UMP.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4988446/original/089229300_1730529883-20241102_121958.jpg)