Respons Apindo Soal Imbauan Perusahaan Terapkan WFA pada 29-31 Desember 2025

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja menanggapi imbauan kebijakan work from anywhere (WFA) mulai 29-31 Desember 2025.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 20:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA/kerja dari mana saja) pada 29-31 Desember 2025. Seiring hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung hal itu dengan catatan tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.

"Kami tentu mendukung pemerintah (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lain. Tapi, jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi dunia usaha,” ujar Shinta kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, (19/12/2025), dikutip dari Antara.

Shinta menuturkan, tidak semua pekerjaan bisa menerapkan sistem bekerja dari mana saja.

Sebagai contoh, pekerja pabrik dan pelayan tertentu yang berhadapan langsung dengan konsumen tidak mungkin dilakukan di luar tempat kerja. Terlebih, akhir tahun dikatakan menjadi momen puncak aktivitas masyarakat, sehingga sebagian jenis pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.

"Kalau kami dari pengusaha, tentunya ada jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin (menerapkan WFA)," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat WFA selama 29-31 Desember 2025.

WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.

 

Pelaksanaan WFA

Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia.

 

PNS Dapat WFA 3 Hari Selama Nataru pada 29-31 Desember 2025

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan 3 hari work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. 

Surat edaran itu keluar gunaenindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere).

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," tulis surat edaran yang diterbitkan Kamis (18/12/2025).

 

Instruksikan Pimpinan Instansi

Untuk itu, Menpan RB menginstruksikan para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai ASN. Dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria dan ketentuan yang diatur dalam dua kebijakan lain. 

Antara lain, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

"Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di atas," pinta Menpan RB. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6