Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar.
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan pengaduan terbanyak berasal dari sektor jasa keuangan, sementara nilai kerugian terbesar terjadi pada sektor perumahan.
“Kalau tahun ini kita pengaduannya ada di angka 851 aduan,” kata Fitrah dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).
Advertisement
Ia menambahkan potensi kerugian konsumen pada 2025 tercatat di angka Rp438,3 miliar, sedangkan nilai pemulihan yang berhasil dikembalikan sekitar Rp23 miliar.
Rendahnya pemulihan dibanding potensi kerugian, lanjut dia, dipengaruhi karakter kasus yang kerap bersifat sistemik, sehingga membutuhkan penanganan lintas pihak dan proses fasilitasi yang tidak singkat.
“Dari Rp430 miliar itu ada Rp402 miliar di satu sektor, itu sektor perumahan,” ujarnya.
Menurut Fitrah, sektor perumahan kerap melibatkan pengembang, perbankan atau lembaga pembiayaan, hingga notaris, sehingga upaya penyelesaian memerlukan pertemuan para pihak, klarifikasi, dan verifikasi dokumen.
BPKN juga mencatat tren pengaduan periode 2023-2025 mencapai 3.582 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi penyumbang terbesar 1.047 pengaduan pada periode tersebut.
Berdasarkan data paparan BPKN, sektor jasa keuangan tercatat menyumbang 183 pengaduan, sedangkan sektor perumahan menjadi penyumbang terbesar dari sisi nilai kerugian pada 2025 seiring karakter transaksi yang bernilai tinggi.
Selain itu, BPKN menilai pengaduan konsumen tidak lagi semata terkait produk, melainkan juga kegagalan sistem layanan, termasuk pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti penyelenggaraan konser.
Fitrah menyebut nilai kerugian pengaduan konser pada 2025 tercatat Rp407 juta, sementara pada tahun sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah pada kasus-kasus konser yang batal.
Lebih lanjut, BPKN mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan regulasi dan kelembagaan, termasuk percepatan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif terhadap perkembangan transaksi digital dan kompleksitas kasus lintas sektor.
Langgar Hak Konsumen, BPKN Minta PPATK Setop Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1769088/original/024020300_1510618850-P_20171113_151358_BF.jpg)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.
Mufti Mubarok, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap konsumen berhak atas:
Pasal 4 huruf a: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Pasal 4 huruf c: hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Pasal 4 huruf d: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Advertisement
Pemblokiran Rekening Dormant Langgar Akuntabilitas
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4944782/original/052979500_1726398849-64f19e7805427.jpg)
Lebih lanjut, Mufti menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama 3 bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan.
“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” ujar Mufti.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada Pasal 29 ayat (2) juga disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/7029/original/065415200_1744906934-1000023100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4494426/original/068058600_1688717084-Barang-Kebutuhan-Pokok-di-Pasar-Swalayan-6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258899/original/071719200_1781422429-vini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258705/original/024939600_1781404490-qatar_vs_swiss-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258625/original/008972500_1781391455-000_B6Z46X3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262510/original/043477700_1781827837-AP26169828495121-Kanada_Piala_Dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542959/original/069384900_1775008055-Italia_vs_Bosnia-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264262/original/083963700_1782102827-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263474/original/094364200_1781931705-paraguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8415599/original/012053300_1782300444-turki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5514737/original/063783300_1772103711-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_15.37.42__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5506069/original/026967200_1771404870-WhatsApp_Image_2026-02-18_at_10.17.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786239/original/031596700_1711518084-Serangan_Phishing_Incar_Pengguna_Apple__Hati-Hati_Notifikasi_Reset_Password_01.jpg)