Baru 5,7 Wajib Pajak yang Aktivasi Coretax

DJP menargetkan 14 juta wajib pajak orang pribadi teraktivasi Coretax sebelum periode pelaporan SPT Tahunan tahun depan.

Diterbitkan 25 November 2025, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, baru sekitar 5,73 juta wajib pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan, atau Coretax per November 2025 ini.

"Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan instansi, dan PMSE (pedagang online) itu ada sekitar 5,738 juta (Wajib Pajak yang sudah aktivasi Coretax)," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Dari 5,73 juta wajib pajak tersebut, Bimo menerangkan, mayoritas sebanyak 4,897 juta merupakan WP orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi. Sementara 755 ribu lainnya merupakan WP badan, dan 86 ribu lainnya WP instansi pemerintah.

Merujuk catatan DJP, total baru ada sekitar 14,78 juta wajib pajak terdaftar di dalam Coretax hingga batas lapor SPT Tahunan PPh 2024 per Maret/April 2025 lalu. Itu terdiri dari 13,65 juta WP orang pribadi, 1,125 juta WP badan.

Menindaki catatan itu, Bimo bakal menyiagakan seluruh pegawai pajak di seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP, baik yang berlokasi di pusat maupun daerah. Untuk melakukan sosialisasi terkait proses aktivasi akun Coretax.

"Artinya tidak hanya di kantor pelayanan. Kami ada helpdesk, kami ada coaching clinic. Sehingga wajah-wajah yang memang ingin dipandu untuk bisa mengaktivasi, untuk mendaftarkan dulu kemudian mengaktivasi akan kami bantu," tuturnya.

 

Tumbuh Dibanding Bulan Sebelumnya

Jika merujuk pada data bulan lalu, angka per November 2025 ini sebenarnya mengalami pertumbuhan pesat. DJP hingga pertengahan Oktober 2025 mencatat, ada sekitar 2,6 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax.

Sayangnya, jumlah tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi yang diharapkan dapat teraktivasi sebelum periode pelaporan SPT Tahunan tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total tersebut, sekitar 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 550 ribu sisanya adalah wajib pajak badan.

 

Didorong Segera Aktivasi

Ia menekankan pentingnya percepatan aktivasi karena masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan prosesnya secara penuh di sistem baru DJP tersebut.

Bimo juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memperoleh sertifikat elektronik agar proses pelaporan SPT 2025 berjalan lancar.

"Khusus wajib pajak orang pribadi, dari dua juta itu baru 1,2 juta yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik," ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6