Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus memperhatikan faktor produktivitas dan efisiensi agar industri tetap berdaya saing.
"Prinsipnya upah minimum harus di gap dengan produktivitas dan efisiensi," kata Anne saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut dia, penyesuaian upah bukan sekadar simbol gengsi atau tekanan serikat pekerja, melainkan kebijakan strategis yang menentukan keberlanjutan sektor industri padat karya.
Advertisement
"Tapi upah minimum harus memperhatikan itu, bukan hanya gengsi satu dua serikat, tapi lebih ke arah lapangan kerja berapa banyak yang akan dibentuk dengan adanya penambahan upah minimum," ujarnya.
Anne menjelaskan, keberlanjutan (sustainability) lapangan kerja sangat bergantung pada keseimbangan antara kenaikan upah dan kemampuan industri untuk bertahan. Bila kenaikan upah terlalu tinggi tanpa dukungan peningkatan efisiensi, maka perusahaan bisa tertekan dan sulit melakukan ekspansi usaha.
"Kami melihat kalau kita sepanjang asas newton rules di upah minimum di produktivitas dan efisiensi diperhatikan oleh para pekerja, oleh serikat pekerja, juga Pemerintahan terkait maupun pemerintahan yang lain, kami yakin berdaya saing," ujarnya.
Belajar dari Dampak Kenaikan Upah Tahun Lalu
Anne menyoroti pengalaman tahun lalu ketika kenaikan UMP dipaksakan hingga 6,5 persen di beberapa daerah. Alih-alih membuka lapangan kerja baru, kebijakan itu justru menekan pelaku industri.
Ia mengingatkan agar penentuan UMP tahun 2026 tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kenaikan upah, menurutnya, harus didasarkan pada analisis data, kondisi ekonomi, dan kemampuan industri, bukan pada ego sektoral.
"Nyatakan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum," ujar dia.
UMP 2026 Masih Pembahasan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih berada dalam proses oleh para pihak terkait.
"Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025).
Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
Advertisement
Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan dan perumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada November mendatang.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut dia, tim khusus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian menyeluruh mengenai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lebih lanjut, Menaker menegaskan, formula penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan aspek kelayakan hidup bagi para pekerja.
"Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses," ujarnya.
Menaker Yassierli menambahkan, penyusunan kebijakan ini akan dikawal oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," ujarnya.
Keputusan MK
Sebelumnya, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa," ujar Menaker.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/724986/original/Simulasi_Tes_CPNS__foto_3_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5289194/original/073282800_1753058591-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__30_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415040/original/033891900_1763358123-token_listrik.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5414879/original/013942100_1763353456-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-17T112409.568.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5402298/original/090580600_1762242811-Ketua_AGTI_Anne_Sutanto-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394869/original/042405900_1761643254-IMG-20251028-WA0002.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394829/original/060269700_1761641892-Menteri_Ketenagakerjaan__Menaker__Yassierli-2.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413217/original/016979500_1763117253-Blazer_Pria.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5409805/original/097393000_1762907774-Koko_Kurta.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5408885/original/051210600_1762838620-Armada_Vietjet__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5407768/original/070203800_1762753906-Fujifilm_Instax_Mini_LiPlay__02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4767838/original/039381300_1710008223-Beige_Chino___Tapered_Cotton_Stretch_Trouser_-_ASKET.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4700848/original/089505300_1703763117-sandals-4273243_640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2255977/original/087039700_1529581269-Sofo_Olive__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3948052/original/092439800_1646031798-waldemar-brandt-UP9DtTjRYpI-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/974271/original/091582500_1441161258-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2959704/original/057857100_1573025191-Pekerja_Pabrik_Tekstil_2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4020491/original/023672700_1652339053-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394828/original/028371600_1761641846-Menteri_Ketenagakerjaan__Menaker__Yassierli.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4986973/original/081845300_1730388722-8ae348a7-706b-4793-8f30-83c18e98c111.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334737/original/018440000_1756733496-WhatsApp_Image_2025-09-01_at_20.08.47.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4245436/original/044403400_1669815714-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka.jpg)