Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT ke-80 RI

SKB Tiga Menteri tetapkan 18 Agustus cuti bersama peringatan kemerdekaan. Perusahaan diimbau dukung partisipasi pekerja.

Diterbitkan 11 Agustus 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh ikut memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk pada 18 Agustus 2025 yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama.

Penetapan ini mengikuti perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

Meski sifatnya fakultatif, Menaker menegaskan perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya agar pekerja bisa ikut dalam berbagai kegiatan perayaan. Ia meminta teknis pelaksanaan dibahas secara dialogis antara perusahaan dan pekerja, sehingga kemeriahan peringatan tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran operasional usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut Yassierli, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi nasional yang diwarnai lomba, karnaval seni, dan berbagai aktivitas masyarakat. Tradisi ini, katanya, perlu dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, serta rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tambahnya.

SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

Sebelumnya, pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, resmi menetapkan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

SKB tiga menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

 "Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, Kamis (7/8).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tambahan Cuti Bersama

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri.

Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," kata Deputi Kemenko PMK Warsito. Dikutip dari Antara.

  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6