Sempat Mandek, Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Bakal Jalan Tahun Ini

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota bisa berjalan efektif tahun ini.

Diterbitkan 06 Agustus 2025, 13:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota bisa berjalan efektif tahun ini. Kebijakan ini sempat mendapat banyak protes pada akhir 2024 lalu sehingga urung dilakukan.

Trenggono menyampaikan regulasi PIT sebetulnya sudah matang sejak lama. Yakni, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Awalnya, kebijakan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025, namun batal karena ditolak sejumlah pihak.

"Ini sudah terbit PP 11/2023 hingga saat ini belum berhasil kita jalankan dengan baik, nah ini dengan dukungan Kementerian Bappenas tentu nanti 2025 ini saya sudah minta harus sudah mulai," ungkap Trenggono dalam Peluncuran Blue Food Assesment Indonesia (BFA) dan Indonesia Blue Economy Index (IBEI) di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dia menegaskan, PIT bertujuan agar penangkapan ikan di laut lepas bisa teratur dan menjamin ketersediaan di masa mendatang. Acuannya adalah data potensi ketersediaan ikan dikaitkan dengan kuota penangkapan ikan.

Untuk itu, dia berharap dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudi bisa mendorong kebijakan ini segera diterapkan.

"Ini saya studi ke seluruh dunia, bahkan China sekalipun sudah melakukan ini dengan baik, enggak boleh sembarangan nangkap, kita enggak boleh sembarangan," tegas dia.

 

Diterapkan di 6 Zona Tangkapan Ikan

Trenggono berharap penerapannya bisa mencakup 6 zona penangkapan ikan yang sudah ditetapkan dalam PP 11/2023. Tujuannya menjamin ketersediaan ikan di laut.

"Seluruh wilayah, kita kan udah bagi menjadi 6 zona ya seluruh wilayah zona harus dilakukan karena kalau tidak, sudah habis," ujarnya.

Dia berharap, jumlah ikan tangkapan turun seiring meluasnya pemanfaatan ikan budidaya. "Supaya laut Indonesia tetap menjadi laut yang makmur untuk kepentingan regenerasi atau generasi yang akan datang," tegas dia.

 

Zona Pelaksanaan PIT

Mengutip PP 11/2023, ada 6 zona yang sudah ditetapkan. Rinciannya, Zona 1 meliputi WPPNRI (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara). Zona 2 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik). Zona 3 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda).

Zona 4 meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia.

Zona 5 meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 6 meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa), dan WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

 

Batasi Penangkapan Tuna

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur penangkapan ikan tuna di perairan Indonesia. Salah satunya, untuk menjaga populasinya tetap cukup dan berkelanjutan.

Di samping itu, Indonesia tercatat juga sebagai penyumbang ekspor tuna-cakalang-tongkol (TCT) yang cukup besar ke dunia. Artinya, ada keuntungan dari aspek ekonomi jika populasi tuna tetap terjaga baik.

"Jadi bagaimana kita menjamin tetap tersedianya sumber daya tuna agar meningkatkan kesejahteraan dan memberi kontribusi buat negara lewat concern terhadap keberlanjutan," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Ridwan Mulyana dalam Konferensi Pers bertajuk Memacu Hulu-Hilir Bisnis Perikanan Tuna Indonesia, di Kantor KKP, Jakarta, dikutip Jumat (21/6/2024).

Pengaturan atau pembatasan penangkapan tuna itu, kata Ridwan, akan diselaraskan dengan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Konsep ini, mengusung keseimbangan antara aspek ekonomi dan terjaganya ekologi. "Artinya kita selaraskan aspek ekonomi dan ekologi supaya penangkapan tuna ini tidak mengancam sumber daya lingkungan baik itu perairan, habitat ikan, dan habitat di laut selain daripada perikanan, ada terumbu karang, mangrove, dan sebagainya," urainya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6