Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif (rekening dormant) selama 3 bulan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, kebijakan tersebut telah memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.
"YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut, dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK," ujarnya dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa (29/7/2025).
Advertisement
Rio lantas meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening. Lantaran persoalan keuangan jadi hal yang sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
"Atas pemblokiran tersebut, PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir. Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online," pintanya.
Oleh karenanya, YLKI mendesak dilakukan pembukaan blokir rekening agar tidak mempersulit konsumen. Rio pun menuntut PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman, tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.
"Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi, maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir," kata Rio.
Â
Alasan PPATK Blokir Rekening
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg)
Adapun alasan PPATK memblokir rekening perbankan yang tidak aktif melakukan transaksi selama berbulan-bulan, atas dasar rekening dormant disinyalir banyak disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.
Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya preventif dan represif terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu seringkali menjadi sarana empuk bagi pelaku kejahatan.
Meskipun rekening diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari perlindungan PPATK terhadap masyarakat serta sistem keuangan dari potensi kejahatan yang merugikan.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia.
Â
Advertisement
Rekening Tak Aktif 3-12 Bulan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1095898/original/089936600_1451317331-Gedung-PPATK-2.jpg)
Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran adalah karena adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3989202/original/031663700_1649399218-089936600_1451317331-Gedung-PPATK-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4863865/original/075480000_1718363158-telework-6795505_1280.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4007063/original/023821000_1650961513-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256765/original/055591300_1781168662-Andaru.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5662086/original/089405600_1778309491-Hayam_Wuruk.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572499/original/023284100_1777818551-Screenshot_20260503_211100_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564136/original/096365600_1776927044-Screenshot_2026-04-23_134220.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1095898/original/089936600_1451317331-Gedung-PPATK-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3989202/original/031663700_1649399218-089936600_1451317331-Gedung-PPATK-2.jpg)