ATVSI Gelar FGD Bahas Regulasi Platform Digital

Kehadiran media digital dalam beberapa tahun terakhir berkembang sangat masif dan mulai menggantikan peran media konvensional. Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo melihat perlu adanya regulasi baru untuk mengatur hal tersebut.

Diterbitkan 16 Juli 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Regulasi Platform Digital”, Rabu, 16 Juli 2025, di Tower SCTV, Jakarta. FGD ini digelar untuk menampung berbagai masukan dalam rangka penyusunan revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo, mengatakan bahwa kehadiran media digital dalam beberapa tahun terakhir berkembang sangat masif dan mulai menggantikan peran media konvensional.

“Obyek materi dan penempatannya di undang-undang penyiaran. Kenapa? Karena kita dapat merasakan beberapa tahun terakhir ini hadirnya media baru yaitu platform digital kita merasakan sangat majunya besar dan sangat masif. Menyentuh berbagai aspek kehidupan dan berbagai lapis masyarakat,” ujar Imam dalam sambutannya.

Imam menambahkan kemunculan ini tentu saja ada dampak positif dan dampak negatif. Termasuk juga berdampak pada media konvensional yang kita rasakan sampai dengan saat ini.

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan krisis di industri media konvensional saat ini, yakni lemahnya ekonomi yang menekan belanja iklan, penetrasi masif platform digital yang mencapai 30-40 persen, serta regulasi penyiaran yang sudah usang dan tak lagi menjawab tantangan zaman.

UU Nomor 32 Tahun 2002, menurutnya, telah berusia 23 tahun dan belum juga direvisi meski pembahasannya sudah dimulai sejak 2011.

 

 

Narasumber

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang akademik dan praktisi, di antaranya:

  • Dr. Ignatius Haryanto Djoewanto, S.Sos., M.Hum. – Dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN)
  • Whisnu Triwibowo, Ph.D – Dosen Komunikasi Universitas Indonesia
  • Dr. Irwa Rochimah Zarkasi, S.E., M.Si. – Dosen Universitas Al Azhar Indonesia
  • Harsiwi Achmad, S.Sos., M.A. – Direktur SCM dan praktisi televisi

Melalui forum ini, ATVSI berharap bisa menghimpun masukan yang konstruktif untuk disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan regulasi penyiaran yang baru.

Imam menegaskan, inisiatif ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku digital, tetapi menciptakan tata kelola yang adil dan bermanfaat bagi seluruh ekosistem media.

“Teman-teman semua, dengan kita mengatur pelakon digital ini sebetulnya kita tidak memperkecil. Atau bahkan mematikan, tidak. Tapi kita akan lebih mengatur, lebih cepat sehingga bisa bermanfaat bagi semua pelakon digital maupun juga untuk TV-TV konvensional,” lanjutnya.

ATVSI juga merencanakan agenda roadshow FGD serupa ke beberapa kota seperti Semarang, guna memperluas ruang diskusi dan menjaring masukan dari pemangku kepentingan di berbagai daerah.

Imam menutup sambutannya dengan harapan agar FGD kali ini bisa menjadi langkah awal menuju regulasi penyiaran yang lebih adaptif dan inklusif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6