Bapenda DKI Jakarta Beberkan Digitalisasi Proses Pelaporan Pajak, Apa Saja?

Bapenda DKI Jakarta resmi menerapkan sistem digital untuk proses penelitian otomatis terhadap laporan perpajakan.

Diterbitkan 10 Juli 2025, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem digital untuk proses penelitian otomatis terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.

"Kami ingin memastikan bahwa proses pelaporan SPTPD tidak hanya cepat, tapi juga akurat dan akuntabel. Dengan digitalisasi ini, kami mengurangi intervensi manual dan mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Implementasi ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 yang mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.

Tahapan Digitalisasi Proses Pelaporan Pajak

Melalui sistem baru, pelaporan dan penelitian SPTPD kini dilakukan secara bertahap dan terstruktur melalui aplikasi resmi yang ditetapkan oleh Bapenda, termasuk Portal Pajak Online dan sistem Coretax.

Proses dimulai dari input data pembayaran, pengunggahan rincian transaksi, hingga konfirmasi akhir melalui persetujuan digital.

"Sistem kami akan secara otomatis memverifikasi kesesuaian antara pembayaran, data pelaporan, rincian transaksi, dan perhitungan tarif pajak. Hanya jika ada data yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka verifikasi dilakukan secara manual oleh petugas," jelasnya.

Pelaporan yang telah dikonfirmasi akan langsung tercatat sebagai pelaporan resmi dalam sistem Coretax.

 

Dorong Kepatuhan dan Transparansi Wajib Pajak

Dengan penerapan sistem otomatis ini, Bapenda DKI Jakarta mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak. Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui sistem digital.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang termasuk dalam objek PBJT maupun PBBKB untuk memanfaatkan fasilitas digital ini sebagai wujud dukungan terhadap transformasi pelayanan publik yang lebih modern dan efisien," katanya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses evaluasi pajak secara menyeluruh.

 

Wujud Nyata Transformasi Digital Layanan Pajak Daerah

Transformasi digital ini merupakan bagian dari misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan layanan publik berbasis data dan teknologi.

Selain meningkatkan efisiensi internal, sistem ini juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

"Digitalisasi perpajakan daerah bukan hanya soal sistem, tapi soal membangun kepercayaan dan efisiensi pelayanan publik. Ini adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah," tutup Morris Danny.

Informasi lengkap terkait pelaporan pajak daerah dan penggunaan sistem digital ini dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6