2027 Punya 2 Kali Musim Haji, Biaya Potensi Bengkak hingga Rp 42 Triliun

Kepala CSED INDEF Nur Hidayah menyatakan, pengelolaan dana haji memiliki urgensi tinggi. Seiring hal itu, ia merekomendasikan instrumen pengelolaan dana agar meningkatkan ketahanan dana haji di Indonesia.

Diterbitkan 22 Juni 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza, menyoroti pentingnya optimalisasi dana haji dan umrah dalam ekosistem keuangan syariah. Lantaran pada musim haji 2026 dan 2027 bakal terdapat sejumlah tantangan yang signifikan. 

Handi mengatakan, pada 2027 akan terjadi dua musim haji dalam satu tahun kalender (karena perbedaan kalender Hijriah dan Masehi), yang dapat menyebabkan lonjakan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) hingga Rp 42 triliun. 

"Jika tidak diantisipasi, dana kelolaan bisa menyusut dari Rp 170 triliun menjadi Rp 128 triliun. Sementara itu, jumlah jemaah yang masih menunggu mencapai 5,4 juta orang, dan future liabilities diperkirakan mencapai Rp 504 triliun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Kepala CSED INDEF Nur Hidayah menjelaskan, pengelolaan dana haji memiliki urgensi yang tinggi. Karena hasil investasinya digunakan untuk menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Landasan hukum pengelolaan keuangan haji ini merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018. Pada 2023 terjadi peningkatan aset yang berasal dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil. 

"Dari sisi investasi terjadi penurunan sebesar 20,09 persen, dan proporsi investasi emas mulai masuk sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12 persen atau Rp 48 juta," terangnya. 

Bisa Contoh Malaysia

Dalam konteks global, ia mengutarakan, Indonesia dapat mencontoh pendekatan Malaysia yang telah menggunakan kerangka alokasi aset strategis yang kuat. Dengan komposisi pendapatan lembaga haji yang sebagian besar berasal dari efek berpendapatan tetap. 

"Malaysia juga telah membedakan subsidi sejak 2022 berdasarkan kelompok ekonomi, B40 (pendapatan bawah), M40 (menengah), dan T20 (atas), di mana kelompok T20 tidak lagi disubsidi," ungkap dia. 

Untuk meningkatkan efektivitas dan ketahanan dana haji Indonesia, Nur Hidayah merekomendasikan sejumlah instrumen pengelolaan dana. Mulai dari emas, investasi langsung, hingga revisi aturan pengelolaan keuangan haji. 

 

Perluas Investasi Emas

Pertama, ia menyarankan diversifikasi instrumen investasi, termasuk memperluas investasi emas (misalnya lewat bullion bank), atau melakukan investasi langsung di luar negeri.

Kemudian, ia turut mendorong revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat kewenangan BPKH, koordinasi antar lembaga, penggunaan multi-currency, serta opsi penambahan emas sebagai bentuk setoran biaya haji. 

"Semua ini berpijak pada prinsip Maqashid Syariah, yakni perlindungan atas harta, jiwa, dan keberlanjutan sosial-fiskal melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel," tuturnya. 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6