Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari Sebulan, Begini Aturannya

Pemerintah batasi gratis ongkir maksimal 3 hari per bulan, tapi jangan khawatir, belanja online tetap hemat! Simak penjelasan lengkap aturan baru dan bagaimana tetap mendapatkan gratis ongkir.

Diterbitkan 18 Mei 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait layanan pos komersial yang mengatur program gratis ongkir.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para penggemar belanja online.

Namun, perlu diluruskan bahwa aturan ini tidak membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan langsung oleh platform belanja online e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.

Aturan tersebut fokus pada pembatasan diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir. Kurir hanya diperbolehkan memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan, dan diskon tersebut tidak boleh di bawah struktur biaya operasional mereka.

Apa Tujuannya?

Tujuannya mulia: menjaga keseimbangan ekosistem pengiriman, melindungi kesejahteraan kurir, dan mencegah persaingan tidak sehat di industri logistik.

Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan bisnis dan konsumen dengan perlindungan terhadap para kurir.

"Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang promosi dijadikan sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi kami juga harus lindungi teman-teman kurir," ujarnya.

Jadi, kabar baiknya? Konsumen tetap bisa menikmati program gratis ongkir dari e-commerce favorit mereka! Selama subsidi ongkir berasal dari e-commerce dan bukan kurir, tidak ada pembatasan. E-commerce masih bebas memberikan subsidi ongkir sebagai strategi pemasaran.

Aturan Baru dan Dampaknya bagi Pengguna E-commerce

Peraturan Menteri Kominfo ini memang membatasi diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir, tetapi tidak memengaruhi program gratis ongkir yang dibiayai langsung oleh platform e-commerce. Artinya, promosi gratis ongkir yang sering kita temukan di berbagai marketplace masih akan tetap ada.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun telah angkat bicara menanggapi peraturan ini. Mereka memahami tujuan peraturan tersebut, namun menekankan pentingnya program gratis ongkir bagi UMKM dalam menjangkau konsumen di luar kota besar. Program gratis ongkir selama ini menjadi strategi promosi yang efektif bagi UMKM untuk bersaing di pasar digital.

idEA menilai bahwa pengaturan ini membuka ruang kompromi, tetapi meminta kejelasan teknis dalam implementasinya agar tidak merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM. Pasal 45 Permenkomdigi menyebutkan pelaku usaha masih diizinkan memberikan potongan harga, termasuk ongkos kirim gratis, asalkan tidak melebihi tiga hari per bulan jika berada di bawah biaya pokok layanan.

Tips Mendapatkan Gratis Ongkir

Meskipun ada aturan baru, masih banyak cara untuk mendapatkan gratis ongkir. Berikut beberapa tips:

  • Cari toko dengan label 'Gratis Ongkir': Beberapa penjual di Shopee dan marketplace lain menawarkan gratis ongkir langsung di toko mereka.
  • Manfaatkan ShopeePay: Menggunakan ShopeePay bisa memberikan akses ke penawaran gratis ongkir eksklusif.
  • Ikuti program gratis ongkir: Program seperti Gratis Ongkir XTRA (Shopee) menawarkan gratis ongkir ke seluruh Indonesia, meskipun detailnya bisa berubah. Selalu cek aplikasi untuk informasi terkini.
  • Gunakan voucher gratis ongkir: Manfaatkan voucher gratis ongkir yang tersedia di berbagai marketplace.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6