Truk Obesitas Ditertibkan, Pengamat Imbau Operator dan Pengemudi Harus Dilibatkan

Pengamat transportasi dari Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengapresiasi langkah Pemerintah untuk menertibkan truk kelebihan muatan atau ODOL.

Diterbitkan 09 Mei 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menertibkan kendaraan over dimension over load atau yang dikenal sebagai truk ODOL. Penertiban menjadi perhatian karena tingginya risiko kecelakaan dan kerusakan jalan akibat kendaraan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk segera menertibkan kendaraan over dimension over load (ODOL). Kabar itu diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang menghadiri pertemuan langsung dengan Presiden.

"Angkutan jalan itu undang-undang tentang lalu lintas, dan angkutan jalan tadi kami juga bahas soal over dimension over load atau ODOL, ya. ODOL ini juga tadi dibahas dan Pak Presiden sudah memerintahkan ODOL ini untuk dirapikan," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Istana Negara, dikutip Kamis, 8 Mei 2025.

"Tadi Pak Presiden sampaikan ini harus kita selesaikan soal ODOL ini. Kenapa? Karena beban jalan yang kita bangun ini sudah tidak mampu menampung beban angkutan kendaraan yang sudah ada," ujar dia.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan kebijakan jalanan bebas angkutan berlebih muatan mulai berlaku efektif pada 2026.

Dalam tanggapannya, pengamat transportasi dari Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno  mengapresiasi langkah Pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL. 

Namun, ia juga menekankan pentingnya melibatkan operator, pengusaha, hingga pengemudi kendaraan bermuatan lebih agar kebijakan yang dibuat nantinya dapat dijalankan tanpa hambatan,

"Kita apresiasi Pemerintah dengan bergerak menertibkan truk-truk ODOL yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Tentunya harus ada program yang benar-benar komprehensif, artinya melibatkan setidaknya 13 kementerian dan lembaga terkait," ujar Djoko kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Tetapi jangan hanya berfokus pada regulasi saja. Penting untuk berdiskusi dengan operator, pengusaha, dan pengemudinya juga diajak (berdiskusi). Karena pengemudi truk juga harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ucapnya.

 

 

Melihat Tahapannya

Namun, Djoko tidak bisa memperkirakan secara tepat waktu pemberlakuan zero ODOL. Lantaran, belum ada penetapan jangka pendek hingga jangka panjang oleh Pemerintah terkait kebijakan tersebut.

"Mari lihat tahapannya. Jadi apakah akan dalam jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang," ujar dia.

Selain itu, Djoko juga menyarankan Pemerintah untuk memberantas oknum yang mengenakan pungutan liar pada operator dan pengemudi kendaraan ODOL yang telah menimbulkan banyak kerugian.

Pentingnya Penetapan Standar Upah Pengemudi Truk Bermuatan 

Adapun penetapan standar upah yang layak untuk pengemudi truk bermuatan. Menurut Djoko, suatu regulasi penertiban tidak akan berjalan efektif jika kesejahteraan pengemudi tidak menjadi perhatian.

"Belum ada upah standar pengemudi. Percuma mereka dilatih-latih, ternyata tidak membuat mereka mendapatkan upah yang memadai," kata dia.

 

 

Libatkan Operator

Rencana pemberlakuan Zero ODOL telah digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Sayangnya, penerapan kebijakan ini terus mundur lantaran mendapat pertentangan dari sejumlah pelaku industri dan asosiasi pengusaha.

Pemerintah Bakal Libatkan Operator dalam Penertiban Truk ODOL

Sebelumnya, Menko IPK  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah berjanji untuk melibatkan kelompok pelaku usaha dalam penerapan Zero ODOL kali ini. 

"Kita dengarkan para pelaku, ya, termasuk juga pemerintah daerah juga kita dengarkan. Di masukan-masukannya pasti ada yang mirip, tapi ada juga yang spesifik, yang unik, suatu daerah," ungkapnya, dikutip Kamis, 8 Mei 2025.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6