Â
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran kapal.
Baca Juga
"Saya tegaskan sekali lagi, yang dibuka bukanlah ekspor pasir laut, tetapi sedimen. Sedimen ini yang mengganggu alur pelayaran kapal," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa meskipun sedimen laut memiliki bentuk seperti pasir, tetap ada perbedaan antara sedimen dan pasir laut. Ia memperjelas bahwa yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut.
"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan pasir laut. Jangan sampai salah paham, sedimen itu berbeda, meskipun bentuknya seperti pasir. Yang diizinkan ekspor adalah sedimen," tambah Presiden Jokowi.
Kabar Sebelumnya
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi laut, termasuk pasir, hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Regulasi ini bertujuan untuk menangani sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, aturan ekspor sedimen laut juga bertujuan untuk memanfaatkan hasil sedimentasi guna mendukung pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Â
66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan sudah mendaftar untuk memperoleh izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.
"Dari 66 perusahaan yang mendaftar, kita teliti, semua aspek kita lihat (Tetapo) belum bicara ekspor, ini masih di dalam negeri. Masih kita lihat sesuai dengan bidding yang kita lakukan di bulan Mei," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro di Kantor KKP, Selasa (30/7/2024).
Namun ia juga menekankan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait ekspor pasir laut.
"(Jadi sekarang) masih proses, belum ada izin (ekspor) yang dikeluarkan," jelas dia.
Dijelaskannya, 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor masih dalam kajian terkait kemampuannya mengelola hasil sedimentasi di laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha kelak nantiny akan diwajibkan menyalurkan 5% dari hasil yang diperoleh untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kusdiantoro menjelaskan, ada beberapa aspek yang dilihat dari 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor hasil sedimentasi laut, tiga di antaranya adalah kualifikasi, kemampuan modal, hingga penggunaan teknologi.
Advertisement