Sukses

Sandiaga Uno Sebut PPN 12% Tak Timbulkan Gejolak di Sektor Usaha Pariwisata dan Kreatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno harap kebijakan terkait perpajakan ke depan dapat lebih memperkuat kondisi fiskal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan terlalu menimbulkan gejolak di sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

"Bahwa ini telah kita lakukan secara bertahap (kenaikan tarif PPN) dan InsyaAllah kebijakan ini tidak akan terlalu menimbulkan gejolak,” ujar Sandiaga Uno, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).

Pemerintah selalu mengkaji terkait dampak sebelum mengambil kebijakan tertentu sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan efektif dalam mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebelumnya telah memberikan pernyataan dan prediksi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak bakal banyak menimbulkan gejolak karena ada proses tahapan kenaikan sejak diputuskan pada 2022.

Meski demikian, Sandiaga Uno memastikan pemerintah akan mendengar tiap masukan dari berbagai pihak. Termasuk jika ada masukan pengajuan insentif untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.

“Pola insentifnya bisa kaitannya dengan insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa kita gunakan untuk menggeliatkan bisnis parekraf kita," tutur dia.

Sandiaga harap kebijakan terkait perpajakan ke depan dapat lebih memperkuat kondisi fiskal dan menggeliatkan ekonomi nasional sehingga masyarakat bisa semakin meningkat kesejahteraan.

 "Dunia usaha tidak perlu khawatir karena kami telah menghitung dengan cermat PPN di sektor parekraf ini mudah-mudahan kita bisa lalui dengan baik," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Akan Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Zaki A Rivai usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). Dalam pertemuan itu, Zaki menyampaikan bahwa rencana kenaikan PPN sangat meresahkan masyarakat.

"Isu isu kerakyatan, terutama PPN pajak pertambahan nilai 12 persen yang menjadi keresahan masyarakat, itu juga sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Zaki usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

"Bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali (kenaikan PPN 12 persen) bersama dengan jajaran," sambungnya.

Dia juga meminta Jokowi menstabilkan harga bahan pokok, khususnya menjelang Lebaran 2024. Zaki menyebut kenaikan harga bahan pokok merupakan hal yang rutin terjadi saat momen Lebaran.

"Kami berharap pemerintah Republik Indonesia di masa pemerintahan yang terakhir ini, bisa memberikan legacy yang baik kepada penerusnya. Supaya ke depan harga atau kestabilan harga bahan pokok ini bisa dikontrol. Apalagi menjelang Lebaran," jelasnya.

Selain itu, Zaki menekankan bahwa KAMMI terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Dia berharap Jokowi dapat terus memberikan edukasi agar masyarakat Indonesia dapat terus memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina.

"Kami menyampaikan kepada Bapak Presiden agar pemerintah Indonesia terus bisa memberikan edukasi dan semangat bagi masyarakat Indonesia, untuk terus memperjuangkan dan menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina yang sampai dengan saat ini sudah puluhan ribu, bahkan ratusan ribu, yang menjadi korban dari kekejaman yang dilakukan oleh penjajah Israel," tutur Zaki.

 

3 dari 4 halaman

Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani meminta pasangan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mengevaluasi kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. 

Shinta mengatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari pelaku usaha agar pemerintah turut memperhatikan situasi ekonomi yang tengah berjalan dalam mendongkrak PPN 12 persen. 

"Ini harus jadi perhatian, pada saatnya itu sudah masuk (jadi kebijakan) di pemerintah baru. Sehingga mereka bisa mengevaluasi dan melihat perkembangan saat ini," ujar Shinta di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Shinta mewajari jika kebijakan tersebut bukan sesuatu yang dadakan. Namun, ia meminta pemerintah bisa mengerti beberapa kelompok usaha yang tidak mampu mengantisipasi gejolak kondisi global saat ini. 

"Karena jelas ini sesuatu yang tidak kami antisipasi bahwa kondisi global akan separah ini. Dan nantinya PPN 12 persen pasti akan berpengaruh ke konsumen. Semoga bisa jadi perhatian dan pertimbangan apakah tepat waktunya (dinaikan per 1 Januari 2025)," ungkapnya. 

L

 

4 dari 4 halaman

Menaruh Harapan

ebih lanjut, Shinta juga menaruh harapan besar ke pemerintah baru di bawah Prabowo-Gibran agar bisa terus berkolaborasi dengan dunia usaha. Khususnya dalam mengantisipasi situasi ekonomi yang kian tidak menentu ke depannya. 

"Kita sekarang dalam kondisi ekonomi global yang tidak mudah. Sehingga saya rasa pemerintah yang akan datang musti peka, untuk bagaimana nanti meneruskan keberlanjutan dari reformasi struktural yang sudah dilakukan oleh pemerintah Jokowi," pintanya. 

Dalam hal ini, ia turut mendorong pemerintah baru nantinya bakal mengutamakan kepastian hukum. Sebab, Shinta tak ingin implementasi hukum yang tidak sesuai regulasi terus berulang.

"Tumpang tindih regulasi dan perizinan kerap kali ini jadi tantangan, ini juga harus terus jadi perhatian. Kita juga melihat bahwa banyak sekali sekarang permasalahan yang kita hadapi di lapangan, gap antara bagusnya policy tapi implementasi yang kurang," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini