Sukses

Harga Beras Premium Resmi Naik Awal Ramadan, Jadi Segini

Harga beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram mulai 10 Maret sampai 23 Maret 2024 atau awal Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram mulai 10 Maret sampai 23 Maret 2024. Kenaikan HET beras premium ini berlaku di delapan (8) wilayah Indonesia.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai besok (10/3) sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip, Senin (11/3/2024).

  • Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
  • Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
  • Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
  • Wilayah Sulawesi: HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.
  • Wilayah Kalimantan: HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
  • Wilayah Maluku: HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Arief menyebut, kenaikan HET beras premium di awal Ramadan ini menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Mengingat, adanya proyeksi permintaan akan beras selama Ramadan berlangsung.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," terang Arief.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Usaha

Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan.

Antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.

 

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.