Sukses

Hanya 64 Pialang Bursa Berjangka Komoditi Terdaftar Bappebti, di Luar Itu Ilegal

Terdapat 64 perusahaan pialang bursa berjangka komoditi yang tercatat atau legal.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mengungkapkan, saat ini terdapat 64 perusahaan pialang bursa berjangka komoditi yang tercatat atau legal.

"Yang teregistrasi di Bappebti sekitar 63 atau 64 perusahaan pialang," ungkap Head of ICDX Academy, Anang Eko Wicaksono dalam ICDX Group Journalist Class di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Tetapi ia menyebutkan, transaksi di sejumlah bursa berjangka komoditi masih didominasi oleh transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC), di mana perdagangan tersebut tidak tercatat di bursa dan masuk kategori perdagangan berjangka komoditi yang ilegal.

Namun, Anang tidak mengungkapkan alasan dari para pelaku perdagangan berjangka komoditi tersebut memilih unfuk menjalankan aktivitas perdagangan ilegal.

Anang pun memastikan pihaknya hingga saat ini terus mengajak pelaku-pelaku ilegal tersebut untuk masuk ke bursa berjangka komoditi dengan perdagangan yang legal melalui literasi dan edukasi.

"Saya melihat beberapa yang di (perdagangan) ilegal sudah mau masuk ke legal menjadi anggota pialang legal.Beberapa sudah melakukan itu di ICDX, dan ada beberapa juga yang sudah berproses ke legal," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Anang juga menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme perdagangan bursa berjangka komoditi, yaitu multilateral dan sistem perdagangan alternatif. Dua mekanisme tersebut merupakan aktivitas perdagangan yang legal atau teregistrasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Melakukan Perdagangan di Bursa Komoditi

Anang juga membeberkan, ada beberapa syarat bagi suatu perusahaan pialang untuk melakukan perdagangan di bursa komoditi, salah satunya sudah terdaftar sebagai anggota bursa dan selanjutnya dapat mengajukan izin ke Bappebti.

"Ketika dia menjadi anggota bursa, maka selanjutnya harus bertransaksi produk bursa atau produk multilateral," katanya.

"Sehingga semua pialang itu bisa bertranskasi produk multilateral, setelah itu berjalan bisa mengajukan izin tambahan misalnya untuk menyelenggarakan transaksi," tambah Anang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.