Sukses

Jokowi Groundbreaking Kantor BNI di Mini Financial Center IKN

Dalam groundbreaking tahap kelima di Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut melakukan proses peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan gedung Kantor Bank BNI di kawasan Mini Financial Center IKN, Kamis (29/2/2024).

Liputan6.com, Jakarta Dalam groundbreaking tahap kelima di Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut melakukan proses peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan gedung Kantor Bank BNI di kawasan Mini Financial Center IKN, Kamis (29/2/2024).

Jokowi menuturkan, kawasan Mini Financial Center ini nantinya akan menjadi klaster industri keuangan dan perbankan.

"Dan, saya senang Bank BNI membangun digital banking di sini untuk mendorong masyarakat kita agar betul-betul lari semuanya ke hal-hal yang berkaitan dengan digital," ujar Jokowi.

Menurut dia, transformasi ekonomi di Ibu Kota Nusantara memang harus mendorong seluruh pihak untuk bergeser dari pola ekonomi lama ke pola ekonomi baru. Pasalnya, ia menilai lansekap ekonomi global seluruhnya telah berubah.

"Lansekap politik global juga berubah semuanya. Geopolitik juga berubah semuanya. Sehingga apapun, ibu kota Nusantara ini harus menjadi bagian dari transformasi ekonomi Indonesia," tegas Jokowi.

Adapun terkait pembangunan kantor BNI di IKN, mengutip informasi Otorita IKN, gedung ini nantinya akan mengusung konsep blended with nature atau menyatu dengan alam. Menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, dengan desain yang merespons kontur tanah, sungai yang mengalir, dan vegetasi alami di sekitarnya.

Tahap I pembangunan ini diperkirakan akan selesai pada 2026, mencakup digital branch dan ATM Drive Thru. Dengan langkah ini, BNI bersama Otorita IKN coba memulai upaya menjawab kebutuhan layanan perbankan di Nusantara.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan, pembangunan gedung Kantor BNI di IKN ini jadi langkah bersama untuk berperan aktif dalam mendukung kemajuan pembangunan ibu kota baru.

"Gedung BNI di Nusantara diharapkan menjadi titik awal terbentuknya ekosistem perbankan yang tidak hanya efisien, namun juga ramah lingkungan dan modern di kawasan tersebut" kata Bambang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kawal Sektor Jasa Keuangan, OJK Bangun Kantor di IKN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di IKN Nusantara, Kamis (29/02/2024). Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di IKN.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, serta disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan, kehadiran kantor OJK menjadi bagian penting dari dukungan terhadap pengembangan IKN yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan, termasuk pusat layanan perbankan di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," ujarnya. 

"Ini merupakan komitmen bersama antara Otorita IKN dan OJK untuk terus mendukung pembangunan Nusantara dan mengawal perkembangan sektor keuangan," Bambang menambahkan.

Perjanjian antara OJK dan Otorita IKN ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 yang menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Otorita IKN.

 

3 dari 3 halaman

Penggunaan Barang Milik Negara

Mengutip informasi dari OJK, poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor, dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, OJK akan memanfaatkan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjangnya.

Rencana pembangunan gedung kantor OJK ini sesuai dengan amanat UU OJK Nomor 21 tahun 2011 pada pasal 3, yang menetapkan Ibukota Negara Kesatuan RI sebagai lokasi berkedudukannya OJK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini