Sukses

4 Bulan Gratis, Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh Segera Bertarif

Manajemen PT Hutama Karya menyatakan, Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh telah dioperasikan tanpa tarif selama 4 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan segera menetapkan tarif untuk Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh. 

Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama 4 bulan sejak 10 November 2023.

"Kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga menerus ke arah KEK Sei Mangkei serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga. Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh," ujar dia, Rabu (21/2/2024).

Tjahjo mengatakan, dalam pengoperasiannya Hutama Karya dan Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Nantinya jalan tol ini akan dilengkapi dengan ada dua rest area di Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan dua rest area di Tol Indrapura-Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi, karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang. Harapannya konstruksi ini dapat segera rampung sehingga rest area bisa segera digunakan," imbuhnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tahapan Sosialisasi

Selama dioperasikan tanpa tarif, Hutama Karya dan Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Indrapura-Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi- Indrapura.

"Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indrapura-Lima Puluh setiap harinya yaitu sebanyak lebih dari 8.800 kendaraan per hari. Sedangkan di Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura tercatat sebanyak 7.885 kendaraan per hari," kata Tjahjo.

Menuju penetapan tarif, Hutama Karya dan Hamawas diklaim sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal. Mulai dari media sosial perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

"Saat ini kami telah masuk ke tahapan sosialisasi mengenai besaran tarif yang diperkirakan akan dilakukan selama sepekan. Harapannya pengguna jalan tol terinfo sejak dini sehingga dapat bersiap memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik agar ketika penerapan tarif berlaku, tidak terjadi antrian yang disebabkan kurang saldo," tambah Tjahjo.

 

3 dari 4 halaman

Tarif Tol

Dalam penentuan besaran tarif yang dilakukan, sebelumnya telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.

"Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol," pungkas Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Indrapura-Lima Puluh:

1. Tebing Tinggi-Indrapura

- Golongan I: Rp 31.000

- Golongan II dan III: Rp 46.000

- Golongan IV dan V: Rp 61.500

 

2. Tol Indrapura-Lima Puluh

- Golongan I: Rp 20.500

- Golongan II dan III: Rp 30.500

- Golongan IV dan V: Rp 40.500

 

4 dari 4 halaman

Tol Indralaya-Prabumulih Dikenakan Tarif Rp 85.000

Sebelumnya diberitakan, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif Jalan Tol simpang Indralaya-Prabumulih senilai Rp 85.000 mulai 20 Februari 2024 pada pukul 12.00 WIB.

EVP Hutama Karya Tjahjo Purnomo menuturkan, jalan tol itu dioperasikan tanpa tarif sejak 30 Agustus 2023 dan seiring diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih dan mengumumkan pemberlakuan tarif mulai 20 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.

Tjahjo menuturkan, sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif lebih dari lima bulan mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio dengan mendapatkan respon positif dari masyarakat.

"Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang - Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” kata dia.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya - Prabumulih untuk golongan I senilai Rp85.000, golongan II dan III Rp127.500, dan golongan IV dan V Rp170.000.

"Namun, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp 105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang - Indralaya dan Tol Indralaya - Prabumulih,” ujar Purnomo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.