Sukses

Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Tembus Rp 29 Juta

Tunjangan bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi naik jelang Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan pegawai Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu resmi naik jelang Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Aturan mengenai kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 yang dikutip pada Selasa (13/2/2024). 

Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.

"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 9 aturan tersebut.

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.

Daftar Tunjangan Baru Pegawai Bawaslu

  • Kelas 1, Rp1.968.000
  • Kelas 2, Rp2.089.000
  • Kelas 3, Rp2.216.000
  • Kelas 4, Rp2.350.000
  • Kelas 5, Rp2.493.000
  • Kelas 6, Rp2.702.000
  • Kelas 7, Rp2.928.000
  • Kelas 8, Rp3.319.000
  • Kelas 9, Rp3.781.000 
  • Kelas 10, Rp4.551.000
  • Kelas 11, Rp5.183.000
  • Kelas 12, Rp7.271.000
  • Kelas 13, Rp8.562.000
  • Kelas 14, Rp11.670.000
  • Kelas 15, Rp14.721.000
  • Kelas 16, Rp20.695.000
  • Kelas 17, Rp29.085.000

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perdana! IKN Nusantara Gelar Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan bahwa pihaknya turut membantu memberikan sosialisasi tata cara dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 kepada para pekerja yang sedang membangun IKN.

Sekretaris OIKN Jaka Santos mengatakan bahwa sebenarnya pengaturan teknis Pemilu 2024 di kawasan IKN tetap menjadi ranah kerja KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemerintah Kabupaten PPU. Namun peran OIKN tetap dibutuhkan sebagai fasilitator para pekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) apabila ingin berpartisipasi saat pencoblosan.

“Kita (OIKN) mendorong untuk menyiapkan apabila orang-orang berasal dari luar Kalimantan ingin menjalankan hak pilihnya,” kata Jaka dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).Jaka menjelaskan, pihaknya dengan KPU Kabupaten PPU, dan Pemkab PPU telah menyiapkan dua TPS lokasi khusus di kawasan IKN. Dua lokasi tersebut didirikan tidak jauh dari KIPP untuk memfasilitasi para pekerja yang berstatus sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DTPb).

Di TPS lokasi khusus IKN terdapat 304 pemilih yang telah terdaftar. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yakni 187 DPTb yang terdaftar di TPS 901 dan 117 DPTb yang terdaftar di TPS 902.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan, OIKN sendiri tergabung dalam satuan tugas (satgas) bersama KPU Kabupaten PPU, Bawaslu dan Pemkab PPU untuk mengkomunikasikan kepada perusahaan di kawasan IKN agar mendorong kepada pekerja yang ingin menggunakan hak suaranya.

 

3 dari 3 halaman

Pencoblosan 14 Februari 2024

Hingga saat ini, kata Jaka, tidak ada hambatan proses penyiapan pekerja untuk melakukan pencoblosan 14 Februari berjalan dengan baik. Ia menilai perusahaan-perusahaan di kawasan IKN telah melakukan tanggungjawabnya dengan baik.

“Yang melakukan sosialisasi terkait kepemiluan ini memang penyelenggara pemilu, sedangkan OIKN itu sebenarnya bukan penyelenggara pemilu. Tapi kita tetap membantu memfasilitasi apa yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi tersebut,” jelasnya.

Adapun hingga 9 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 3.266 pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kecamatan yang mencakup Kecamatan Penajam, Sepaku, dan Waru. Sementara jumlah DPTb di luar pekerja IKN Nusantara tercatat sebanyak 4.614 DPTb.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.