Sukses

Cegah Kerugian Akibat Gagal Panen, Mentan Amran Ajak Petani Manfaatkan Program AUTP

Mentan Amran Sulaiman kembali menggaungkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar dimanfaatkan para petani di seluruh daerah di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali menggaungkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar dimanfaatkan para petani di seluruh daerah di Indonesia. AUTP merupakan program yang digagas oleh Amran Sulaiman semasa menjabat periode pertama.

Sesuai dengan namanya, perlindungan yang diberikan oleh program asuransi ini ditujukan secara khusus untuk petani yang memiliki tanaman padi maksimal 2 Ha. Oleh karena itu, Mentan Amran berharap seluruh petani sudah mengerti manfaat dan bagaimana cara daftarnya.

Amran menegaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi.

"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Mulai sekarang seluruh petani harus sudah mengerti manfaatnya," kata Mentan Amran.

Amran mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.

"Program AUTP bertujuan untuk memberikan perlindungan usaha tani padi yang mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan atau serangan OPT. Pemerintah memberikan bantuan premi asuransi tani sebesar Rp 144 ribu/ha/musim tanam, agar usaha tani padi terus berlangsung," ujar Mentan Amran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar AUTP Mudah

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

"Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.

Ali Jamil menjelaskan bahwa AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen.

Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum tanam atau maksimal berumur 30 hari setelah tanam. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan  dari petugas Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau Rp 36 ribu per hektar sawah di setiap musim tanam," paparnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini