Sukses

PNS Dapat 1.740 Hunian di IKN, TNI/Polri 1.080 Unit

Pemerintah telah membahas rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke IKN mulai Juli 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah membahas rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke IKN mulai Juli 2024 mendatang.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, hunian di IKN yang disediakan bagi PNS dan TNI/Polri pada tahun 2024 sebanyak 47 tower. Dimana ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).

Anas menyampaikan, ASN dan PNS yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," ujar Anas dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Kamis (1/2/2024).

Skema Tunjangan PNS

Saat ini pemerintah juga sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama. "Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yng bekerja di IKN," jelas Anas.

Menurut dia, pemindahan ASN ke IKN dipersiapkan dengan baik, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sistem Kerja Efektif

Di IKN, Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Penerapan shared office yakni pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Kemudian juga penerapan shared system melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru baik fleksibel dan kolaboratif dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.

 

3 dari 3 halaman

Fasilitas Pendukung

Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.

Senada, Mensesneg Pratikno menyampaikan banyak hal yang harus disiapkan untuk pemindahan ASN ke IKN. "Bukan semata-mata pindah orangnya saja. Tugas berat ini juga pindah sistem kerja, itu yang selalu disampaikan Bapak Presiden. Oleh karena itu yang kita siapkan selain infrastruktur fisik, juga contohnya kita diskusi mengenai smart city di IKN, kemudian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di IKN yang mencakup semua hal," urainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini