Sukses

Selamatkan Keuangan Perusahaan, Waskita Beton Gandeng Kejari Jaktim

Waskita Beton berkomitmen dalam menjalankan setiap operasional bisnis perusahaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Adapun ruang lingkup kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan atau aset Waskita Beton Precast, serta permasalahan lainnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

VP Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan, Waskita Beton berkomitmen dalam menjalankan setiap operasional bisnis perusahaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"WSBP menyambut baik kerja sama ini untuk mewujudkan kepatuhan terhadap hukum sesuai dengan undang-undang," ujar Fandy, Minggu (21/1/2024).

Dia mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini diinisiasi sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Selain itu dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan," imbuhnya.

Dalam perjanjian kerja sama yang berlaku dalam jangka waktu 2 tahun ini, kedua pihak sepakat untuk senantiasa mengdepankan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance). Termasuk diberlakukan ketentuan komitmen anti praktik korupsi dan kecurangan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Restrukturisasi Sudah 90%, Waskita Beton Jawab Gugatan Bank DKI

Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaporkan, progres implementasi perjanjian perdamaian Perseroan telah mencapai 90 persen. Namun, perseroan masih harus berhadapan dengan gugatan yang diajukan salah satu kreditur, PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Gugatan ini diberikan pasca para pemegang obligasi Waskita Beton tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.

Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk Fandy Dewanto mengungkapkan, senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, perseroan masih menunggu relaas (surat panggilan) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI," ujar Fandy, Selasa (5/12/2023).

"Menanggapi gugatan tersebut, perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan," dia menambahkan.

Fandy menyampaikan, Bank DKI saat ini merupakan kreditur WSBP yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam perjanjian perdamaian sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst per tanggal 28 Juni 2022.

Perjanjian perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Penerbitan Obligasi

Menurut laporan WSBP, progres implementasi perjanjian perdamaian perseroan salah satunya telah melakukan pembayaran kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali pada 27 Maret dan 25 September 2023. Dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 bank yang menyetujui/mendukung Perjanjian Perdamaian).

Adapun 9 bank itu tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A perjanjian perdamaian. Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.

Sementara penerbitan obligasi Waskita Beton Precast I dan II tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.

Pada 4 Agustus 2023 lalu, WSBP juga telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp 1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.

"Perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp 1,85 triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C perjanjian perdamaian," pungkas Fandy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.