Sukses

IPAL dan Tempat Pengolahan Sampah di IKN Wajib Beroperasi per Agustus 2024

Menteri PUPR meminta pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di IKN dapat selesai tepat waktu pada Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, meminta pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di IKN dapat selesai tepat waktu pada Agustus 2024.

"Jangan sampai ada keterlambatan dalam konstruksi IPAL maupun TPST. Keduanya harus bisa mulai beroperasi Agustus tahun 2024 ini," pinta Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur Rozali Indra Saputra mengatakan, IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3. Dengan total kapasitas 5.000 m3 per hari melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

"Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan sejak awal Desember 2023 dengan progres saat ini 14,56 persen. Anggaran pembangunannya sebesar Rp 638,8 miliar," terang Indra.

Teknologi

Skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR). Dimana air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST. Sehingga menghasilkan influen yang memenuhi persyaratan bakumutu.

Standar dimaksud ditetapkan sebelum tahap daur ulang atau bercampur badan air per sungai. Sehingga sejalan dengan prinsip IKN Nusantara Pintar dan kota modern berkelanjutan (smart forest city).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baku Mutu Air Limbah

Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini akan memenuhi baku mutu air limbah KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sesuai visi pembangunan IKN.

Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama. Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton per hari akan diolah di TPST 1.

Sedangkan residu atau sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.