Sukses

Pembelian Pertalite Jadi Dibatasi Tahun Ini? Ini Perkembangan Terbarunya

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) Erika Retnowati.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk Solar. Revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika menambahkan.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ingin Subsidi Makin Bocor, Menteri ESDM Belum Izinkan Pertashop Jual Pertalite

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk sementara belum mengizinkan pengusaha Pertashop berjualan Pertalite. Alasannya, itu bakal semakin membebani negara dalam menyalurkan subsidi untuk BBM dengan nilai oktan atau RON 90 tersebut.

"Ini kan nanti (jual Pertalite di Pertashop) bisa nambah subsidi lagi kan, hitung-hitung lah ya," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Arifin berkata, izin penjualan Pertalite di Pertashop masih harus dievaluasi lebih dalam. Jika tidak, alokasi anggaran bakal jebol lantaran harga minyak dunia kini semakin melambung di atas USD 90 per barel.

Di sisi lain, ia juga mengimbau para konsumen mampu untuk tetap membeli BBM sesuai dengan kemampuan atau jenis kendaraan yang dimilikinya. Arifin tak ingin semua konsumen lari ke Pertalite karena harganya paling murah.

"Sekarang minyak sudah USD 92 (per barel). Jadi memang sekarang pengawasan yang harus kita kuatkan dan himbauan. Supaya apa, supaya yang bisa beli Pertamax, belilah Pertamax, jangan hijrah ke Pertalite," pintanya.

3 dari 4 halaman

Permintaan HPMPI

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Steven menyatakan, salah satu fokus utamanya ke depan adalah memperjuangan kesetaraan harga bahan bakar dan juga bisa menjual bahan bakar subsidi. Untuk diketahui, Pertashop saat ini baru bisa menjual Pertamax.

"Perjuangan ini akan kita kawal terus. Ini bukan hanya tentang keberlangsungan bisnis kami aja tapi lebih dari itu,bini tentang penyelamatan ekonomi bangsa karena pertashop ini kebanyakan berdiri di daerah-daerah terpencil. Jadi, sudah selayaknya masyarakat kecil lah yang harus menikmati bahan bakar subsidi," tegas Steven beberapa waktu lalu.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Steven menegaskan bahwa HPMPI mendorong PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempercepat implementasi ini, yang diharapkan akan mengurangi ketidaksetaraan harga yang selama ini menjadi isu krusial di masyarakat.

4 dari 4 halaman

Kelangsungan Bisnis

Steven juga mengatakan bahwa organisasi HPMI ini didirikan untuk mewadahi pengusaha pertashop di seluruh wilayah Indonesia sebagai rumah bersama, melakukan pembinaan, melaksanakan pengembangan dan kemudian terus mendorong supaya usaha pertashop ini maju.

Menurutnya, kolaborasi dengan kementerian dan perusahaan terkait menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan bisnis pertashop ini.

"Kami berharap, kami dibukakan jalan agar terjalin kolaborasi lintas kementerian, juga kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang sudah ada supaya keberlangsungan usaha pertashop ini terjaga," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.