Sukses

8 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2024, Ini Daftarnya

Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. Sedangkan 8 provinsi tercatat belum menetapkan UMP 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.

Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. Sedangkan 8 provinsi tercatat belum menetapkan UMP 2024.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023).

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

8 Povinsi Belum Menetapkan UMP 2024

Adapun 8 provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 antara lain:

  1. Kalimantan Tengah,
  2. Sulawesi Tengah,
  3. Papua,
  4. Papua Barat,
  5. Papua Tengah,
  6. Papua Pegunungan,
  7. Papua Barat Daya,
  8. Papua Selatan.

Ia pun menekankan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terbongkar, Alasan UMP 2024 Tetap Naik Meski Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan alasan penghitungan upah minimum provinsi atau UMP 2024 yang tak bisa mengikuti keinginan buruh untuk naik 15 persen.

Adapun formulasi kenaikan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, penghitungan kenaikan upah minimum diatur berdasarkan nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.

Indeks tertentu yang disimbolkan sebagai alpha ini berkisar antara 0,1-0,3. Indah mengatakan, indeks tersebut didapat sesuai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

"Indeks yang disimbolkan alpha untuk rumus UMP sesuai PP 51 memang sudah kami taro antara 0,1-0,3. Indeks itu kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah. Kan (pertumbuhan ekonomi) tidak hanya ditopang ketenagakerjaan," terangnya, Selasa (21/11/2023).

Indah menyampaikan, sesuai hasil diskusi dengan Dewan Pengupahan unsur pakar yang terdiri dari akademisi di bidang ekonomi, demografi hingga statistic, ternyata kontribusi maksimal sektor ketenagakerjaan di suatu wilayah sekitar 30 persen.

 

3 dari 3 halaman

Kontribusi Sektor Tenaga Kerja

Bahkan, ia menyebut ada dua provinsi dimana kontribusi sektor tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya justru minus.

"Jadi ada sektor lain, energi, pertambangan, pariwisata, belaja pemerintah, pajak, ekspor impor. Ketenagakerjaan (kontribusinya) maksimal hanya 30 persen (terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah)," jelasnya.

"Sebenarnya, kalau lebih jujur, ada wilayah yg kontribusi ketenagakerjaannya malah minus. Maka kami ambil range 0,1-0,3. Sekali lagi, itu kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi suatu wilayah," tegas Indah.

Sehingga, Indah menekankan, besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis, jika dihitung berdasarkan rumus Dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

"Kalau bilang itu terlalu kecil, lho, itu faktanya. Itu lah ruang yang ada dalam PP 51, kita berikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi untuk beri keputusan, antara tripartit di Dewan Pengupahan. Di dalamnya tak hanya pemerintah, ada serikat pekerja dan juga pakar/akademisi, pengusaha," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini