Sukses

Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta Deadlock, Pengusaha dan Buruh Saling Ngotot

Sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi, atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Liputan6.com, Jakarta Sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi, atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Pasalnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih berseteru soal besaran nilai indeks tertentu yang jadi formula penetapan kenaikan upah minimum tersebut.

Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.

Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan buruh masing-masing masih ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.

"Jadi tadi sidangnya cukup alot terkait penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada dua kutub atau dua pendapat yang berbeda. Pertama dari pelaku usaha mengusulkan formula PP 51 Tahun 2023 dengan indeks tertentu 0,2. Itu usulan dari Kadin dan Apindo," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Sementara dari serikat pekerja tidak mengikuti format PP 51/2023. Mereka punya format sendiri, yaitu inflasi ditambah α ditambah indeks tertentu, sekitar 8 koma sekian. Sehingga totalnya mereka minta tuntutan kenaikan 15 persen," imbuhnya.

Usulan Pemerintah

Tak hanya dua kelompok itu, Zainal menambahkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah juga punya usulan kenaikan berbeda, dengan nilai indeks tertentu di angka maksimum 0,3.

"Jadi tadi ada tiga usulan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang nanti ditetapkan oleh pak Pj Gubernur. Apakah menggunakan α 0,2 dengan usulan teman-teman Kadin dan Apindo, atau menggunakan usulan dari serikat pekerja, yaitu formula tersendiri yang kenaikannya 15 persen, atau usulan pemerintah yaitu alpha 0,3," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sependapat dengan Pemerintah

Zainal sendiri setuju dengan usulan dewan pengupahan unsur pemerintah, yang menaikan UMP DKI Jakarta 2024 dengan nilai indeks tertentu maksimal 0,3.

"Kalau dari saya sendiri dari awal mengusulkan kenaikannya 0,3 atau 30 persen, karena memang kontribusi pekerja itu sudah layak 0,3 karena ada pertimbangan-pertimbangan lain," kata dia.

Untuk hasil akhir, Dewan Pengupahan akan menyerahkan tiga versi rekomendasi itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penentu keputusan.

"Jadi kita berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya pak Pj Gubernur lebih mudah, tapi ternyata tidak bisa kita satu angka. Jadi kita enggak voting, tapi kita mengusulkan tiga angka yang saya sebutkan tadi," pungkas Zainal.

3 dari 4 halaman

Rencana Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan pada Jumat, 17 November 2023. Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu, dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP tahun depan.

Disnakertransgi telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024 pada Selasa, 14 November 2023.

"Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ujar Hari.

 

4 dari 4 halaman

UMP 2024 Naik

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini