Sukses

Ketahui Istilah Penyelenggaraan Ibadah Haji: BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat

Istilah terkait biaya haji diantaranya adalah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Liputan6.com, Jakarta Terdapat beberapa istilah terkait penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji.

Seperti diketahui, istilah terkait biaya haji diantaranya adalah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah biaya haji bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (17/11/2023) BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam Pasal 44, disebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wibowo menjelaskan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Nilai Manfaat

Adapun Nilai Manfaat yaitu dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp. 105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," kata Wibowo Prasetyo di Bogor, dikutip Jumat (17/11/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian BPIH

Salah satu contoh BPIH, yaitu BPIH 2023 yang diusulan dengan rata-rata sebesar Rp. 98.893.909,11.

Kemudian setelah pembahasan Panja BPIH dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati biaya BPIH 2023 sebesar Rp. 90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

3 dari 3 halaman

Biaya Haji 2024 Masih Dalam Tahap Usulan

Untuk tahun 2024 mendatang, belum ditentukan besaran Bipih yang harus dibayar jemaah.

Ha itu dikarenakan saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp. 105 juta.

"Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah," papar Wibowo.

"Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," sambungnya.

Hasil kerja Panja selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati.

Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," jelasnya.

Senada, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan bahwa BPIH iberbeda dengan Bipih.

Usulan Rp. 205 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

"Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.