Sukses

Ngeri, Penurunan Permukaan Tanah Jakarta Capai 6 Cm per Tahun

Meski demikian, tren penurunan muka tanah di wilayah DKI Jakarta tersebut terus mengalami perbaikan dibandingkan tahun 1997 hingga 2005.

Liputan6.com, Jakarta i Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan permukaan tanah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyebut, laju penurunan muka tanah di wilayah DKI Jakarta mencapai 0,04 hingga 6,30 centimeter (cm) per tahun. Angka penurunan muka tanah di ibu kota tersebut diperoleh dari hasil pengukuran selama periode 2015 sampai 2022.

"Pengukuran selama periode tersebut di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 centimeter per tahun," kata Wafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Meski demikian, tren penurunan muka tanah di wilayah DKI Jakarta tersebut terus mengalami perbaikan dibandingkan tahun 1997 hingga 2005. Pada periode tersebut, Wafid mencatat laju penurunan tanah di ibukota mencapai 1 sampai 10 cm per tahun hingga 15 sampai 20 cm per tahun.

"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," ucap Wafid.

Wafid menyebut, tren pelandaian penurunan muka tanah di jakarta ini tak lepas dari upaya ESDM dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatur pengambilan air tanah. Mengingat, pengambilan air tanah yang berlebih merupakan salah satu penyebab penurunan muka tanah suatu wilayah.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah dan intrusi air laut," ucapnya.

Atas keberhasilan tersebut, Kementerian ESDM kembali mengatur pengambilan air tanah maksimal 100 meter kubik per bulan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

"Aturan terkait pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," pungkas Wafid.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Permukaan Tanah Terus Turun, Pemerintah Pelototi Penggunaan Air Tanah

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).

Wafid mengungkapkan, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. "Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah," ujar Wafid.

Ia mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

 

3 dari 3 halaman

Penurunan 6 Cm per Tahun

Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan 1997-2005 dimana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun. "Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," imbuh Wafid.

Pengendalian penggunaan air tanah adalah salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, Wafid kembali menegaskan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini