Sukses

5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15%

Serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional, apabila Pemerintah tidak mengabulkan permintaan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta Serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional, apabila Pemerintah tidak mengabulkan permintaan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan untuk aksi mogok kerja nasional dengan melibatkan 5 juta orang.

 

"Sebenarnya sudah diputuskan tgl 10 November akan melakukan aksi mogok nasional dengan 5 juta buruh. Tp berhubung saat ini saya tengah menghadiri sidang ILO ini, yang agendanya cukup panjang, kemungkinan akan direncanakan ulang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (4/11/2023).

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan aksi mogok nasional apabila pemerintah tidak menggubris tuntutan buruh. Para buruh akan menghentikan produksi dan melakukan unjuk rasa di pabrik, dan pemogokan nasional akan diorganisir oleh Serikat Buruh, bukan Partai Buruh.

Tuntut UMP Naik 15%

Lebih lanjut, Serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.

"Dan kalau ditarik 60 hari, maka sudah lewat, yakni 1 November 2023, sedangkan sampai hari ini pemerintah masih kebingungan. Pemerintah lewat Kemnaker mencoba terus mengakali agar kenaikan upah buruh lebih rendah dari TNI/Polri maupun Pensiunan," ujarnya.

Said menegaskan, penjelasan terkait alasan meminta kenaikan upah sebesar 15 persen pun sudah dikatakannya berkali-kali. Seperti fakta bahwa Indonesia telah masuk ke dalam upper middle income country, dengan pendapatan per kapita minimal USD 4.500 /tahun. Sehingga jika di-rupiahkan, menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dolar. Dan jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta.

"Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, ketemu di angka 15 persen," tambah Saiq Iqbal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sidang ILO

Selain itu, Said Iqbal, yang saat ini tengah menghadiri sidang ILO Governing Body, di Jenewa, Swiss, bertemu dengan beberapa tokoh dan mendiskusikan terkait kenaikan upah di belahan dunia. Yang mana, tuntutan kenaikan upah buruh Indonesia sebesar 15 persen adalah hal yang sangat rasional.

"Saya berbincang dengan Penasihat Presiden Brazil Bidang Ketenagakerjaan, Valter Sanchez, beliau mengatakan bahwa kenaikan upah minimum Brazil adalah 13 persen. Ini kan sekaligus membantah tegas Apindo, yang mengatakan tidak ada negara yang menaikkan upah di atas 10 persen," pungkasnya. 

3 dari 4 halaman

Buruh Desak Hitungan UMP 2024 Tak Mengacu Aturan Ini, Bisa Kalah dari Gaji PNS

Serikat buruh mengusulkan agar penghitungan untuk menentukan Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Diketahui, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2022, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30). Namun, serikat buruh mengusulkan agar indeks tertentunya menjadi 1,0 persen hingga 2,0 persen.

"Untuk tahun ini KSPI mengusulkan untuk indeks tertentu itu 1,0 - 2,0 persen, tidak mungkin dibawah 1,0 persen, kalau dibawah 1,0 persen maka otomatis kenaikan UMP buruh dibawah PNS/TNI/POLRI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Said menegaskan bahwa Serikat Buruh menolak penggunaan Permenaker 18 tahun 2022 dalam menentukan kenaikan UMP 2024. Pasalnya, penghitungan menggunakan Permenaker tersebut sudah tidak masuk akal.

"KSPI menolak indeks tertentu itu 0,1 - 0,3 persen sebagaimana Permenaker nomor 18 kita tolak. Kenapa kita menolak? karena kami dari KSPI berpendapat kenaikan upah minimum swasta harus di atas PNS/TNI/POLRI. Kalau PNS/TNI/POLRI naiknya 8 persen maka usulan upah sebesar 15 persen masuk akal karena diatas pensiunan," katanya.

Kenaikan UMP 2024

Menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, ia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Upah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP omor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Sinyal UMP 2024 Diumumkan Minggu Depan, Siap-Siap!

Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 wilayah DIY masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu regulasinya (UMP 2024) seperti apa," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi dikutip darii Antara, Jumat (3/11/2023).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Oleh karena itu, Aria yakin regulasi terkait pengupahan itu tidak lama lagi akan terbit.

"Mungkin pada minggu depan," tutur Aria.

Namun, penghitungan terkait upah di DIY, menurut dia, belum bisa dilakukan mengingat belum ada formula atau rumusan penetapan besaran UMP dari pusat sebagai acuan.

Dia menuturkan formula penetapan UMP dari pemerintah pusat berpeluang sama dengan tahun lalu, tetapi tidak menutup kemungkinan berbeda.

"Bisa jadi tidak sama, tetapi kita masih menunggu, kita belum tahu kok' ujar dia.

UMP Diumumkan Sebelum 21 November

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan upah minimum akan selesai sebelum 21 November.

Kemnaker menjamin kenaikan UMP ditetapkan dengan menimbang berbagai usulan yang disampaikan oleh stakeholder terkait.

"Dasarnya (penetapan upah minimum) akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi pada 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menteri Ketenagakerjaan lda Fauziyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.