Sukses

Pasar Karbon Perdana di Indonesia Diresmikan Jokowi, Punya Potensi Rp 3.000 Triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pasar karbon perdana yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pasar karbon perdana yang ada di Indonesia. Pasar karbon merupakan transaksi jual beli kredit karbon dioksida.

Apabila terdapat pihak atau perusahaan yang mampu menekan emisi karbon, perusahaan itu dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang melampaui batas emisi karbon.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut potensi nilai yang muncul dari pasar karbon bisa menembus Rp3.000 triliun atau bahkan lebih. Nilai ini berasal dari 1 giga ton karbon yang dikonversi menjadi kredit karbon.

"Di catatan saya, ada kurang lebih 1 giga ton CO2 potensi credit karbon yang bisa ditangkap. Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3000 triliun bahkan bisa lebih," kata Jokowi, di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Peluang Ekonomi Baru

Jokowi mengatakan bahwa pasar karbon menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini, sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju pada ekonomi hijau.

Adanya pasar karbon juga diharapkan dapat menimbulkan hasil optimal terhadap perubahan iklim. Jokowi menuturkan, perubahan iklim sejatinya sudah dirasakan saat ini. Kondisi tersebut, imbuhnya, tidak bisa diabaikan karena akan sangat mengancam peradaban makhluk hidup.

"Tidak boleh main-main terhadap ini," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pinta Jokowi

Setelah pasar karbon diluncurkan, Jokowi meminta tiga hal. Pertama, jadikan standar karbon internasional sebagai rujukan, manfaatkan teknologi untuk betransaksi sehingga efektif dan efisien.

Kedua, harus ada target, dan timeline baik untuk pasar dalam negeri dan nantinya pasar luar negeri. Ketiga, atur dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional dan pastikan standar internasional tersebut tidak mengganggu target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Sebagaimana diketahui, OJK resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada BEI. Pemberian izin usaha oleh OJK itu berdasarkan pengumuman Nomor Peng-3/PM.02/2023 tentang pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada BEI.

 

3 dari 3 halaman

Izin Usaha dari OJK

OJK memberikan izin usaha tersebut berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-77/D.4/2023 pada 18 September 2023 sebagai penyelenggara bursa karbon.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud,” tulis OJK.

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara bursa karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon dan surat edaran otoritas jasa keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini