Sukses

Apa Itu KPR? Berikut Pengertian, Persyaratan, Fungsi hingga Keuntungannya

Berikut pengertian kredit pemilikan rumah (KPR), fungsi KPR dan keuntungan membeli rumah pakai KPR. Simak ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki rumah menjadi salah satu Impian, terutama setelah bekerja bertahun-tahun. Saat ini, ada sejumlah cara untuk memiliki rumah, tidak harus secara tunai tetapi juga melalui kredit.

Salah satunya Kredit Pemilikan Rumah atau disebut KPR. KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang akan membeli dan perbaiki rumah. Demikian mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (21/8/2023).

Melalui KPR ini, Anda tidak perlu persiapkan dana tunai untuk beli rumah. Namun, Anda perlu siapkan uang down payment (DP) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KPR. Kemudian, Anda dapat mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu.

Ada beberapa syarat lain yang diajukan pihak bank kepada calon nasabah yang ingin mengajukan KPR, yakni mulai dari lama tenornya, besaran bunganya dan lain-lain.

Bila Anda kini memiliki rencana untuk memiliki rumah saat ini,  Anda dapat coba ajukan KPR kepada bank. Hal ini mengingat rumah menjadi aset utama penting untuk dimiliki oleh semua orang.

Untuk mengajukan KPR, pemohon KPR harus melampirkan dokumen sebagai berikut dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi KPR

Apakah KPR itu hanya untuk beli rumah saja? Ternyata KPR juga memiliki sejumlah fungsi, berikut fungsi KPR dikutip dari laman cimbniaga.co.id:

1.KPR untuk Beli Rumah

Anda dapat membeli sebuah hunian baru dengan mengajukan pinjaman atau KPR ke program KPR pembelian. Melalui program pinjaman ini, Anda dapat memiliki rumah baru dengan cara membelinya, dan rumah itu akan menjadi jaminan.

2.KPR untuk Renovasi Rumah

Bank swasta dan BUMN di Indonesia memiliki fasilitas KPR yang dapat dipakai untuk renovasi rumah. Akan tetapi, masing-masing bank punya keunggulan tersendiri dan syaratnya pun berbeda-beda.

Ada beberapa jenis KPR yang dapat diajukan seperti KPR multiguna yang pada prosesnya, mengajukan kredit multiguna hanya perlu modal berupa agunan dan jaminan. Jika Anda ingin mengajukan KPR untuk memperbaiki rumah, Anda dapat memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan.

3.KPR untuk Beli Tanah

KPT atau Kredit Pembelian Tanah merupakan salah satu solusi yang dapat ditempuh apabila Anda ingin beli sebidang tanah tetapi belum sanggup menyiapkan dana dalam jumlah besar.

Fasilitas cicilan, pinjaman, dan pembiayaan ini akan diberikan oleh bank kepada pemohon yang akan membeli tanah atau kavling lahan.

Produk layanan ini hampir sama dengan KPR. Yang bedakan hanya objek yang dibeli saja. Objek untuk kredit tanah adalah lahan kosong yang belum didirkan bangunan.

 

3 dari 4 halaman

KPR untuk Pemilikan Ruko hingga Take Over

4.KPR untuk kepemilikan ruko

Anda juga dapat beli properti lain yakni ruko dan rumah-toko dengan memanfaatkan program KPR pembelian. Usai pembelian berlangsung, ruko itu juga akan menjadi jaminannya.

5.KPR untuk Beli Apartemen

Tingginya permintaan apartemen membuat harganya semakin meningkat dan banyak orang kesulitan untuk membelinya. Anda tetap bisa mendapatkan unit apartemen murah meski memiliki gaji pas-pasan dengan mengajukan Kredit Pembelian Apartemen (KPA). 

Anda dapat mengajukan KPA yang ditawarkan oleh bank-bank swasta dan BUMN dengan biaya cicilan yang ringan serta DP yang terjangkau. Biasanya KPA dapat memberi bantuan pembiayaan mulai dari 70-80 persen dari total harga apartemen yang ingin dibeli. Sedangkan, untuk tenor kreditnya sendiri berkisar 5-20 tahun. Nikmati keuntungan mengajukan KPA seperti ansuran yang ringan, suku bunga rendah, dan lain-lain.

6.KPR take over

PR take over adalah perpindahan dari bank awal pengajuan kredit ke bank lain yang dapat menguntungkan nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok digunakan bagi Anda yang ingin mengubah jenis suku bunga agar tidak keberatan dalam membayar angsuran.

4 dari 4 halaman

Keuntungan Pakai KPR

Keuntungan KPR antara lain:

Nasabah tidak harus sediakan dana tunai membeli rumah. Nasabah hanya cukup sediakan uang muka atau DP seperti yang disebutkan sebelumnya.

KPR punya jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan harapan peningkatan penghasilan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini