Sukses

Sederat Jurus Pemerintah Atasi Polusi Udara, Batasi Kendaraan Pribadi hingga Atur Jam Kerja Pegawai

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, terus melanjutkan upaya penanganan masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek sebagaimana yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, terus melanjutkan upaya penanganan masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek sebagaimana yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu.

Dalam rapat koordinasi Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek lintas kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang diadakan pagi ini (Jumat, 18 Agustus 2023), diputuskan langkah-langkah konkret yang akan diambil guna mengatasi permasalahan serius terkait kualitas udara yang semakin memburuk di Jabodetabek.

Menko Luhut memaparkan rangkaian tindakan yang akan dilaksanakan untuk menghadapi dampak serius dari polusi udara terhadap kesehatan masyarakat, kualitas hidup, dan keuangan negara. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah ini, dan pentingnya solusi lintas sektor untuk menurunkan emisi di Jabodetabek. Oleh karena itu, diperlukan tindakan dari hulu hingga hilir guna mencapai solusi yang holistik.

 

"Dari yang kami pelajari, untuk meningkatkan kualitas udara, pengendalian emisi harus berfokus pada 3 sektor yaitu transportasi, industri dan pembangkitan listrik, serta lingkungan hidup. Kami akan bergerak dari sektor hulu hingga hilir. Pengawasan kualitas udara yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat juga dibutuhkan sebagai bagian dari upaya bersama,” lanjutnya.

Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk industri berat dan PLTU batubara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.

Selanjutnya, penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU. Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.

Sektor Transportasi

Sementara di sektor transportasi, dorongan untuk menggunakan transportasi publik akan membantu mengurangi emisi yang mayoritas disebabkan oleh kendaraan pribadi, termasuk pembatasan mobilitas kendaraan pribadi yang perlu diperluas untuk mendorong adopsi transportasi publik (road space rationing). Selain itu, uji emisi pada proses perizinan dan pengawasan lalu lintas perlu diperketat, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar.

Upaya mendorong perusahaan untuk menerapkan pembagian jam kerja guna mengurangi kemacetan yang berkontribusi pada peningkatan jumlah polutan di jalan juga akan segera diterapkan.

"Kami terus mendorong penggunaan transportasi publik dan meningkatkan kapasitas transportasi publik pada jam sibuk. Kami akan memberikan insentif kepada pengguna agar mereka beralih dari kendaraan pribadi. Selain itu, kami akan terus mempercepat proses elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi emisi pembakaran," ujar Menko Luhut.

 

2 dari 4 halaman

Contoh Negara Lain

Upaya-upaya ini sebenarnya sudah banyak diadopsi oleh negara lain, seperti Kota Beijing yang berhasil menurunkan polusi udara secara signifikan dengan fokus pada penanganan 3 sektor tersebut. Menko Luhut menyampaikan, hal yang perlu dicontoh dari negara-negara tersebut adalah faktor pengawasan dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar.

Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek.

"Dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi, kami berkomitmen untuk mencapai perubahan nyata dalam penanganan kualitas udara, guna meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk hari ini atau besok, tapi untuk anak cucu kita nanti," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Kebijakan WFH PNS Atasi Polusi Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Langkah Radikal

Pemerintah Daerah DKI Jakarta merencanakan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN atau PNS di Jakarta. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya menekan polusi udara di kawasan Ibu Kota. Pasalnya, polusi udara Jakarta semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami tadi membahas WFH mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta ya WFH itu 50 persen - 50 persen atau 40 persen - 60 persen untuk mengurangi kegiatan di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin 14 Agustus 2023.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH merupakan salah satu upaya yang baik untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Namun, upaya ini tentunya perlu dibarengi dan tidak bisa berdiri sendiri.

"Dari tataran kebijakan, pemerintah harus berani menerapkan langkah radikal dengan memigrasikan kendaraan untuk menggunakan BBM standar euro, minimal ber RON 92. Nah beranikah Jabodetabek membuat kebijakan ini, artinya menghapus BBM dibawah RON 92," kata Agus kepada Liputan6.com, Jumat (18/8/2023).

Selain WFH, menurut Agus, diperlukan juga pembenahan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dalamskala Jabodetabek.

"Sebab udara tidak berhenti hanya Jakarta saja. Termasuk langkah edukasi ke publik untuk beralih ke public transport," jelasnya.

"Termasuk meninjau dan mengkaji kembali PLTU disekitar Jakarta yang konon menjadi penyebab juga. Jika memang hal ini benar, tentu harus ada upaya meminimalisir dampaknya," tambah Agus.

4 dari 4 halaman

PNS Pusat Bisa Kerja dari Rumah Alias WFH Mulai 28 Agustus 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Menpan RB mengeluarkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat, agar bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 28 Agustus 2023.

Kebijakan ini keluar pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba kerja dari rumah bagi 50 persen PNS di instansi tersebut, sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi Jakarta.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas dikutip dari pernyataan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Beda tujuan, kebijakan WFH untuk PNS pusat ini tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja PNS selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE tersebut.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengemukakan, persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara untuk layanan pemerintahan atau ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.