Sukses

Kereta Api Melaju 120 Km/Jam, Waspada Lewat Perlintasan Sebidang

Kementerian Perhubungan meminta masyarakat lebih waspada ketika melewati perlintasan kereta api (KA) sebidang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan meminta masyarakat lebih waspada ketika melewati perlintasan kereta api (KA) sebidang. Mengingat laju kereta api yang kini sudah makin cepat.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menerangkan, saat ini KA bisa melaju dengan kecepatan 120 km/jam dari sebelumnya 80 km/jam. Bahkan, rencananya, akan kembali ditingkatkan ke 160 km/jam.

"Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” ujar Risal, ditulis Sabtu (5/8/2023).

Risal mengungkapkan, isu perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Guna mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tindakan utama yang dilakukan diantaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. Harapannya perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

“Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang,” tutur Risal.

Ia menuturkan, target awal penutupan perlintasan sebidang yaitu dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sistem Peringatan Dini

Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti: early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.

“Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah, operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya. Karena jumlah perlintasan sebidang sangat banyak, sementara ada kendala keterbatasan anggaran,” ujar Risal.

Lebih lanjut Risal menjelaskan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri.

“Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api,” ucapnya. “Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan. Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang,” sambung Risal.

 

3 dari 4 halaman

Putar Otak

Kementerian Perhubungan tengah meramu sejumlah cara untuk mengurangi tingkat kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang. Mengingat, dalam kurun waktu tiga tahun, 2019-2022 ada 1.135 kecelakaan di perlintasan sebidang.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mencatat banyak kejadian di perlintasan sebidang. Upaya-upaya untuk mengurangi pun tengah masuk kajian.

"Kita punya data kecelakaan perkeretaapian karena kecelakaan kereta api tidak hanya tabrakan, ada jg anjlokan dan lain-lain. kita punya data cukup lengkap dan di sini kecelakaan perlintasan sebidang juga ada," terangnya dalam Media Briefing di Kantor Kemenhub, Jumat (4/8/2023).

Menurut data yang dikantonginya, ada 999 kecelakaan di perlintasa sebidang yang tidak dijaga dalam kurun waktu 2019-2022. Sementara itu, ada 136 kecelakaan di perlintasan sebidang yang dijaga pada periode yang sama.

 

4 dari 4 halaman

Tertinggi 2019

Angka tertinggi tercatat pada tahun 2019. Dimana ada 366 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tak dijaga. Kemudian, ada 43 kecelakaan di perlintasan sebidang yang dijaga.

"Memang kita berupaya sedemikian rupa untuk menurunkan tingkat kecelakaan tadi. Tapi yang luar biasa bulan ini atau bulan kemarin ada 4 kejadian yang korbannya cukup tinggi. Luar biasa sekali dan tidak berhenti di permasalahan perlintasan sebidang," terangnya.

Lebih lanjut, Risal menerangkan ada upaya sinergi antarunit untuk mengantisipasi kecelakaan di titik tersebut. Misalnya, menjalin kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Upaya yang dilakukan Kemenhub ya tadi, Kemenhub ada darat, ada jalan, ada kereta api artinya kami bersinergi satu sama lain. Ternyata gak mudah juga, kita sudah kompak orangnya di bawah dan sudah jadi programnya, cuma ini gak keliatan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini