Sukses

Revisi UU ASN, Pekerja Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon II

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

"Untuk eselon II tertentu, bisa diisi oleh swasta," ujar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Pengisian jabatan eselon II di pemerintahan ini didorong seiring dengan akan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

"IKN ini tidak bisa dan ada kendala untuk merekrut eselon II yang percepatan dari swasta, kan enggak bisa. Karena hanya boleh eselon I dari PPPK atau non ASN. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Anas.

Rapat dengan DPR

Maka dari itu, Anas menekankan, pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

"Tapi ini hanya berlaku untuk sementara pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah," tegas Anas.

Adapun inisiasi agar kalangan swasta bisa masuk jadi pejabat eselon II di pemerintahan sebetulnya sudah disuarakan sejak 2019 silam.

PPPK

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB kala itu, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon 1 dan 2 ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5‎ Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ada PHK Massal, RUU ASN Siapkan Skema Honorer Paruh Waktu

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema kerja paruh waktu bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Tujuannya, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal tenaga honorer, yang sesuai jadwal akan dihapus statusnya per 28 November 2023 mendatang.

Selain mengantisipasi terjadinya PHK massal, Anas tak ingin anggaran negara terganggu gara-gara harus mengakomodasi gaji full time untuk total 2,3 juta pegawai honorer.

"Prinsip dari bapak Presiden tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada penurunan pendapatan honorer yang sekarang. Sekarang honorer ini kan memang tidak ideal (pendapatannya). Tapi kalau mereka ini sesuai ketentuan maka ada PHK massal," ujar Anas di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Anas menyampaikan, skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN.

"Paruh waktunya ini contoh cleaning service yang kerjanya pagi, siang, sore, atau pagi dan sore. Dia mungkin tidak perlu checkout pagi, tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000," terang Anas.

"Kalau dia pagi, siang, sore cuman Rp 600.000, pasti dia cari tambahan pendapatan. Jadi untuk pekerja paruh waktu menjadi tren dunia. Sekarang anak-anak milenial enggak mau full (kerja) dari pagi sampai sore. Saya kira ini konsep yang kita bahas terkait non-ASN," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

2,3 Juta Tenaga Honorer Dijamin Tak Kena PHK Massal per November 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.

Kepastian itu didapat dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Lewat aturan tersebut, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak jadi dihapus per 28 November 2023.

Adapun angka 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah masuk ke pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

 
4 dari 4 halaman

Opsi

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak," jelasnya.

Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.